Terbukti Langgar Kode Etik, Ahmad Sahroni Tak Dapat Hak Keuangan Enam Bulan

Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik hingga tak akan dapat hak keuangan sampai enam bulan.

Terbukti Langgar Kode Etik, Ahmad Sahroni Tak Dapat Hak Keuangan Enam Bulan
Ahmad Sahroni kena sanksi

INILAHKORAN - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi memutuskan bahwa Ahmad Sahroni, anggota DPR RI yang sebelumnya dinonaktifkan, terbukti melanggar kode etik akibat pernyataannya yang dinilai tidak pantas dan tidak bijak di ruang publik.

Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin, menjelaskan bahwa Sahroni seharusnya bisa menanggapi kritik publik dengan kalimat yang lebih santun dan proporsional.

“Setelah mencermati pernyataan Teradu Ahmad Sahroni yang dipersoalkan para pengadu, Mahkamah berpendapat bahwa pernyataan tersebut tidak bijak,” ujar Imron saat membacakan putusan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11).

Atas pelanggaran tersebut, MKD menjatuhkan sanksi berupa penonaktifan Sahroni sebagai anggota DPR RI selama enam bulan, terhitung sejak masa penonaktifannya oleh Partai NasDem.

Selama menjalani masa nonaktif, Sahroni juga tidak akan menerima hak keuangan atau gaji sebagai anggota DPR.

“Selama masa penonaktifan, yang bersangkutan tidak mendapatkan hak keuangan,” tegas Imron.

Imron menambahkan, keputusan MKD ini merupakan hasil musyawarah pimpinan dan anggota MKD yang bersifat final dan mengikat sejak dibacakan dalam sidang terbuka.

Dalam sidang yang sama, MKD juga menetapkan bahwa Nafa Urbach dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio turut melanggar kode etik dan tetap dinyatakan nonaktif dari keanggotaan DPR RI untuk jangka waktu berbeda.

Sementara itu, dua anggota DPR lain, yakni Surya Utama alias Uya Kuya dan Adies Kadir, dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan dikembalikan statusnya sebagai anggota DPR RI aktif.


Editor : Firda Rachmawati