Pasangan Suami Istri Ditangkap, Diduga Penghasut Aksi Geruduk Rumah Ahmad Sahroni
Suami istri ditangkap karena diduga menghasut untuk melakukan penjarahan rumah Ahmad sahroni
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pasangan suami istri yang diduga sebagai penghasut aksi penggerudukan rumah anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara melalui media sosial.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa pelaku pria berinisial SB (35) merupakan pemilik akun Facebook bernama Nannu. Sedangkan istrinya, G (20), diketahui mengelola akun Facebook Bambu Runcing.
“Modus mereka adalah membuat dan menyebarkan konten yang menimbulkan kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu, serta menghasut publik untuk melakukan aksi geruduk rumah Ahmad Sahroni dan Polres Jakut melalui grup Facebook,” jelas Himawan di Jakarta, Rabu (3/9/2025) malam.
Ajakan Melalui Grup Facebook dan WhatsApp
Polisi menyebut SB mengunggah ajakan penggerudukan ke grup Facebook Jual Beli Cilincing yang memiliki lebih dari 86.000 anggota. Sementara istrinya, G, membagikan ajakan serupa di grup Facebook Loker Daerah Sunter Jakarta Utara dengan sekitar 9.100 anggota.
Selain itu, SB juga diketahui menjadi admin grup WhatsApp Kopi Hitam yang kemudian berganti nama menjadi BEM RI dan terakhir ACAB 1312. Grup tersebut beranggotakan 192 orang dan digunakan untuk mengoordinasikan massa yang mendatangi rumah Ahmad Sahroni.
Jerat Hukum yang Dikenakan
Atas perbuatannya, pasangan ini dijerat Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE, serta Pasal 160 jo. Pasal 161 ayat (1) KUHP mengenai penghasutan.
Patroli Siber dan Pemblokiran Akun
Penangkapan ini merupakan hasil patroli siber Dittipidsiber Bareskrim Polri sejak 23 Agustus 2025. Dari patroli tersebut, polisi telah menemukan ratusan konten provokatif.
“Sebanyak 592 akun dan konten provokatif berhasil kami blokir bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),” tambah Himawan.
Editor : Firda Rachmawati


