Instagram Ahmad Sahroni Diserbu Warganet Usai Kembali Jabat Pimpinan Komisi III
Akun Instagram Ahmad Sahroni diserbu komentar warganet setelah dirinya kembali ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Akun Instagram Ahmad Sahroni diserbu komentar warganet setelah dirinya kembali ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Kolom komentar di sejumlah unggahannya dipenuhi protes, kritik, hingga perdebatan panas antar pengguna media sosial.
Kembalinya Sahroni ke posisi pimpinan di Komisi III DPR RI memicu reaksi publik, terutama dari warganet yang menyinggung rekam jejak kontroversi pernyataannya di masa lalu.
Warganet Singgung Dampak Pernyataan Sahroni
Dalam tangkapan layar komentar yang beredar, salah satu warganet mempertanyakan perasaan Sahroni setelah kembali menjabat, dengan menyinggung adanya korban jiwa dalam aksi demonstrasi yang disebut-sebut dipicu oleh pernyataan tokoh publik. Komentar tersebut bernada kritik tajam terhadap empati pejabat publik.
Komentar lain menyebutkan bahwa demonstrasi yang berujung anarkis seharusnya juga menjadi tanggung jawab peserta aksi, bukan semata-mata pejabat atau institusi negara.
Perdebatan pun terjadi di kolom komentar, memperlihatkan polarisasi pendapat warganet.
Kolom Komentar Ramai Perdebatan
Sebagian warganet mengecam keras dan mempertanyakan etika pejabat publik yang kembali menduduki jabatan strategis setelah sempat mendapat sanksi etik.
Namun, ada pula yang membela dan menilai bahwa keputusan pengangkatan kembali merupakan kewenangan institusional DPR dan partai politik pengusung.
Perdebatan tersebut bahkan berujung saling sindir antarpengguna, mulai dari soal empati, tanggung jawab moral pejabat, hingga penilaian terhadap aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan.

Latar Belakang Kembali Menjabat
Seperti diketahui, Ahmad Sahroni kembali ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI setelah Fraksi Partai NasDem mengusulkan pergantian pimpinan komisi kepada pimpinan DPR RI. Penetapan dilakukan usai proses sanksi etik di Mahkamah Kehormatan Dewan dinyatakan selesai.
Editor : Firda Rachmawati


