Terbukti Melakukan Penganiayaan, Dosen di Bandung Divonis Enam Bulan Bui

Seorang dosen di Bandung berinisial ULHS divonis selama enam bulan kurungan penjara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap rekannya seorang pria berinisial CL.

Terbukti Melakukan Penganiayaan, Dosen di Bandung Divonis Enam Bulan Bui
Seorang dosen di Bandung berinisial ULHS divonis selama enam bulan kurungan penjara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap rekannya seorang pria berinisial CL.

INILAHKORAN, Bandung - Seorang dosen di Bandung berinisial ULHS divonis selama enam bulan kurungan penjara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap rekannya seorang pria berinisial CL.

Majelis Hakim menilai yang bersangkutan bersalah karena telah melakukan penganiayaan dengan menyundul kepala CL. Putusan ini dibacakan langsung oleh majelis di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (1/9/2024), sore.

"Memutuskan kurungan penjara selama enam bulan," ujar Majelis Hakim, Agus Komarudin.

Sementara, Kuasa Hukum ULHS, Jeffry Hutagalung mengatakan, atas putusan ini kliennya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Dalam perkara ini dirinya bersama kliennya mengejar keadilan, tidak hanya semata-mata bebas dari hukuman.

"Kami atas se-izin klien kami, kami akan banding. Kami seger melakukan banding. Kita kejar keadilannya, kami tidak akan diambil," ujar Jeffry.

Selain itu, Jeffry menuturkan akan turut melakukan berbagai upaya lanjutan setelah vonis yang disampaikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung ini. Salah satunya yaitu dengan melaporkan ke Mahkamah Agung.

"Selain banding kami juga akan ke Mahkamah Agung," singkatnya.

Adapun terdakwa diketahui didakwa telah melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan Berencana, dan Pasal 351 ayat KUHP dengan dituntut kurungan penjara 10 bulan. Meski begitu, Jeffry membantah hal itu.

"Perencanaan tak terbukti apalagi pasal 353 yang tak menjadi dasar tuntutan JPU. Klien kami dituntut pasal 351 ayat 1 dengan melakukan penganiayaan. Tapi, kami masih membantah pasal itu karena saksi yang dihadirkan JPU, satu sama lain tak melihat adanya pemukulan (penganiayaan)," ujar Jeffry di PN Bandung, Selasa (17/9/2024).

Lebih lanjut, Jeffry menerangkan, bukti visum yang sudah disampaikan jaksa, di mana adanya luka robek di kepala CL, patut dipertanyakan apakah hal itu akibat terkena jam tangan. Sebab kliennya tidak merasa melakukan pemukulan tersebut.

"Karena, dalam persidangan 20 Agustus lalu masih ingat pelapor ini menyampaikan bahwa dipukul bertubi-tubi di bagian muka. Tapi, sama sekali tak ada luka lebam dalam wajah itu. Lalu, dalam video klien kami tak ada bercak darah sedikit pun di tangannya. Jadi, itu ulah siapa?" kata Jeffry. ***


Editor : Bsafaat