Pengusaha Asal Bandung Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Pemalsuan Akta Perusahaan
Diduga melakukan pemalsuan akta perusahaan yang dijalankannya bersama rekan bisnisnya, seorang pengusaha asal Kota Bandung berinisial IL harus merasakan dinginnya ubin penjara.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Seorang Pengusaha asal Bandung berinisial IL ditetapkan tersangka lantaran diduga melakukan pemalsuan akta perusahaan yang dijalankannya bersama rekan bisnisnya. Tersangka IL dilaporkan oleh rekannya atas nama FH atas kasus pemalsuan tersebut.
IL Kini mendekam di dalam tahanan Mapolres Cimahi. Hal itu membuat istri tersangka protes kepada Polres Cimahi lantaran IL dianggap telah dikriminalisasi.
"Kasus ini dilaporkan oleh FH pada bulan Februari 2025 dengan terlapor IL," kata Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho saat ditemui di Mapolres Cimahi.
Kemudian, lanjut Dimas, pihaknya pun melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 13 orang saksi termasuk terlapor.
"Kami kemudian melakukan lidik, sidik. 13 saksi kami periksa termasuk saksi terlapor sampai akhirnya terlapor kami tetapkan jadi tersangka," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ungkap Dimas, tersangka IL melakukan tindak pidana pemalsuan akta perusahaan dengan mengganti jabatan pelapor di dalam struktur perusahaan.
"Hasil pengecekan tersebut bahwa pelapor sudah tidak lagi menjadi komisaris dan pemegang saham di perusahaan tempat pelapor dan terlapor ini bekerja," ungkapnya.
"Sehingga pelapor merasa dirugikan karena adanya perubahan susunan pengurus dan pemegang saham dari pelapor sebagai komisaris ke pihak lain," sambungnya.
Secara garis besar, sebut Dimas, kerugian yang dialami pelapor yakni kehilangan posisi dan kepemilikan saham di perusahaan tersebut lantaran saham dipindahkan ke nama lain.
"Intinya di pemalsuan akta itu, karena terlapor mengubah status posisi pelapor di perusahaan. Secara kerugian, dia tidak jadi komisaris, lalu tidak bisa melakukan transaksi keungan," ungkapnya.
"Kerugian lainnya, pelapor hilang saham sebanyak 3750 lembar saham atau senilai Rp3.750.000.000," sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka IL dijerat dengan Pasal 266 ayat 1 atau pasal 263 ayat 1 atau pasal 264 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan akta.
"Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun," tandasnya. ***
Editor : JakaPermana

