Akademisi Sarankan Kenaikan Tarif PAT Disesuaikan dengan Kemampuan Pengusaha di Bogor
Kebijakan Pemkab Bogor terkait kenaikan tarif pajak air tanah (PAT) dengan sangat tinggi dianggap kurang kurang tepat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kebijakan Pemkab Bogor terkait kenaikan tarif pajak air tanah (PAT) dengan sangat tinggi dianggap kurang kurang tepat.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University Yusman Syaukat mengatakan hal itu karena banyak pelaku usaha saat ini yang terpaksa beroperasi di bawah kapasitas normal, melakukan efisiensi, hingga menempatkan opsi PHK sebagai sebuah solusi dari kesulitan ekonomi.
"Kondisi sektor industri di tengah kelesuan ekonomi saat ini sedang menghadapi tekanan berat akibat turunnya daya beli masyarakat dan melonjaknya biaya bahan baku. Jadi, kalau pemerintah daerah mau menaikkan tarif pajak air tanah itu, ya sebaiknya jangan sekarang-sekarang ini di mana kondisi industri lagi dalam keadaan terpukul. Itu momen yang kurang tepat menurut saya,” kata Yusman kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).
Yusman memperkirakan dengan kenaikan tarif PAT yang sangat tinggi di Kabupaten Bogor, hal itu akan mengurangi daya saing produk yang ada di sana.
Hal itu disebabkan dengan air yang pajaknya naik itu otomatis akan mempengaruhi harga-harga akibat biaya pokok produksi yang sangat tinggi.
“Dampaknya nanti industri-industri di sana banyak yang tutup dan terjadi PHK besar-besaran, yang ujung-ujungnya merugikan pemerintah daerahnya juga. Jika itu terjadi, yang ada penerimaan daerahnya malah turun bukannya bertambah,” imbuhnya
Kalaupun harus terpaksa untuk dinaikkan tarif PAT, menurutnya, kenaikan itu sebaiknya harus sesuai dengan kemampuan pengusahanya atau persentase kenaikannya tidak terlalu besar.
“Sebab, para pengusaha itu sekarang sedang dihadapkan pada tekanan yang cukup berat, baik yang berasal dari global maupun dari kondisi ekonomi domestik yang sedang bergejolak saat ini,” sambungnya.
Alumnus University of Guelph Kanada itu menjelaskan, daerah seperti di Kabupaten Bogor masih banyak industri yang bergantung kepada air tanah untuk membantu proses pengolahan produknya.
“Jadi, kalau taif PAT itu kemudian naik sangat signifikan, itu kan akan menambah beban pengusaha di sana. Di mana, mereka juga sudah sangat terbebani oleh masalah kenaikan bahan baku, kenaikan upah para pekerja, daya beli yang menurun, dan lain-lain,” jelasnya.
Sementara, untuk pengalihan penggunaan air ke Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Kahuripan belum bisa dilakukan karena menurutnya, debit sumber mata air Ciburial yang menjadi salah satu sumber baku utamanya terus mengalami penurunan.
“Jadi, mengganti sumber air tanah ke Perumda Air Minum Tirta Kahuripan itu buat industri agak susah. Beda kalau rumah tangga yang demandnya nggak terlalu besar. Apalagi tidak semua wilayah-wilayah industri di Kabupaten Bogor itu, sudah dilalui pipa air Perumda Air Minum Tirta Kahuripan," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Apindo Kabupaten Bogor Rizal Supari Abdul Hayi, meminta agar kenaikan tarif PAT itu dilakukan secara bertahap.
Dia menilai, waktu untuk menaikkan taruf PAT itu kurang pas jika dilakukan pada saat situasi ekonomi global yang sulit saat ini. Apalagi, pada Januari dan Februari 2026 lalu ada kenaikan upah karyawan, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan gas dari PGN.
Editor : Doni Ramdhani


