Tarif PAT di Kabupaten Bogor Melonjak, Pengusaha Bisa Banding di Pengadilan Pajak

Pemkab Bogor tidak bisa menaikkan tarif pajak air tanah (PAT) seenaknya. Apalagi, kenaikan relatif tinggi itu diputuskan lantaran belum pernah dilakukan.

Tarif PAT di Kabupaten Bogor Melonjak, Pengusaha Bisa Banding di Pengadilan Pajak
Dirjen Pajak di era pemerintahan Gus Dur, Machfud Sidik, mengatakan pengusaha yang merasa keberatan dengan kebijakan tarif PAT tersebut bisa mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak. (reza zurifwan)

INILAHKORAN.ID - Pemkab Bogor dianggap tidak bisa menaikkan tarif pajak air tanah (PAT) seenaknya. Apalagi, kenaikan yang tiba-tiba tinggi diputuskan lantaran belum pernah melakukannya sejak 2011.

Dirjen Pajak di era pemerintahan Gus Dur, Machfud Sidik, mengatakan pengusaha yang merasa keberatan dengan kebijakan tarif PAT tersebut bisa mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak.

Machfud menegaskan, keberatan itu diajukan dengan harapan agar otoritas pajak melakukan revisi terhadap kebijakan tersebut. pengusaha diakuinya tidak bisa disalahkan dengan tidak naiknya tarif PAT sejak 2011 di Kabupaten Bogor. 

"Kalau mau dinaikkan (tarif PAT), itu tetap harus dilakukan secara bertahap. Jadi, jangan langsung menaikkan dengan tarif yang terlalu tinggi yang membebani masyarakat dan pengusaha di sana,” ucap Machfud kepada wartawan, Senin (15/6/2026).

Dia menuturkan, jika  Pemkab Bogor ingin menaikkan PAT itu dengan mengakumulasikan pajak air tanah yang selama puluhan tahun tidak naik.

“Akibatnya, kenaikan PAT itu diberlakukan pada 2026 ini dengan melakukan penyesuaian dan tarifnya langsung melompat seperti yang terjadi sekarang. Itu seharusnya tidak dilakukan. Itu kan sama saja dengan tidak memperhatikan kemampuan bayar pengusaha dan permintaan relaksasi pembayaran pajak yang diajukan,” tuturnya.

Dia menambahkan, Pemkab Bogor tidak bisa memiliki alasan melakukannya karena alasa  tidak menaikkan PAT selama bertahun-tahun itu bukan alasan untuk mengakumulasikan kenaikan tarif pajaknya.

“Jadi, tarif pajak itu tidak bisa dibebankan kepada pengusaha, apalagi dalam situasi ekonomi seperti saat ini. Itu namanya tidak membangun trust atau kepercayaan kepada masyarakat sebagai wajib pajak,” tandasnya.

Dalam kasus seperti ini, dia menyarankan agar pengusaha di Kabupaten Bogor yang merasa keberatan dengan kenaikan PAT tersebut mengirim surat ke Pemkab Bogor.

Jika tidak mendapat respons, dia mengatakan pengusaha itu bisa mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

“Jadi, pengusaha berhak mengajukan keberatan mereka itu ke Pengadilan Pajak,” tegasnya.

Seperti diketahui, Asosiasi pengusaha Indonesia Wilayah Bogor (Apindo Bogor) telah dua kali mengirimkan surat keberatannya kepada Bupati Bogor Rudy Susmanto terkait tingginya kenaikan tarif PAT di Kabupaten Bogor ini. 

Namun, hingga saat ini belum ada respons dari Bupati Bogor Rudy Susmanto.

Apindo berharap Pemkab Bogor mau mengkaji ulang kenaikan tarif PAT agar dilakukan secara bertahap mengingat kondisi saat ini yang sangat membebani industri. 

Apindo mengusulkan agar Pemkab Bogor memberikan insentif fiskal sebesar 50 persen di 2026, 40 persen 2027, 30 persen 2028, 20 persen 2029, dan 10 persen 2030.

Terkait tingginya PAT di Kabupaten Bogor ini, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Adi Mulyadi beralasan bahwa kenaikan tarif PAT di Kabupaten Bogor sudah lama tidak naik.

Menurut Adi, kenarikan tarif PAT terakhir dilakukan pada 2011, lalu sudah menunda kenaikannya di 2017 lalu, hingga baru dinaikkan pada 2026 ini. 


Editor : Doni Ramdhani