Terdakwa Mustofa Kamil Dituntut Pidana Penjara  7 tahun 6 bulan dan Bayar Ganti Rugi Rp 2,5 miliar

Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Mustofa Kamal dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp 400 ribu, membayar Pergantian Kerugian Negara Rp 2,5 miliar, subsudair 3 tahun 8 bulan dan membayar biaya perkara Rp 7.500 oleh  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Terdakwa Mustofa Kamil Dituntut Pidana Penjara  7 tahun 6 bulan dan Bayar Ganti Rugi Rp 2,5 miliar
Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Mustofa Kamal dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp 400 ribu, membayar Pergantian Kerugian Negara Rp 2,5 miliar, subsudair 3 tahun 8 bulan dan membayar biaya perkara Rp 7.500 oleh  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor./Reza Zurifwan

INILAHKORAN, Bogor-Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Mustofa Kamal dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp 400 ribu, membayar Pergantian Kerugian Negara Rp 2,5 miliar, subsudair 3 tahun 8 bulan dan membayar biaya perkara Rp 7.500 oleh  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

"Terdakwa Mustofa Kamil dituntut oleh kami dengan pidana 7 Tahun 6 Bulan, denda Rp. 400.000 subsidair 6 bulan, membayar Uang pengganti Rp. 2,5 miliar subsidair 3 tahum 8 bulan dan membayar biaya perkara Rp. 7.500," kata Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Arif Riyanto kepada wartawan, Kamis, 31 Agustus 2023.

Arif Riyanto menuturkan tuntutan diatas minimal itu karena kerugian negara yang besar dan tidak ada itikad baik dari terdakwa Mustofa Kamil, untuk mengembalikan kerugian negara.

Baca Juga : Muhamad Iqbal Bidik Melenggang ke Senayan, Bacaleg PPP Milenial Ini Targetkan Raih 120.000 Suara

"Kerugian negaranya sesuai perhitungan Inspektorat Kabupaten Bogor kan lebib dari Rp 1 miliar, lalu juga tak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara dari pihak terdakwa Mustofa Kamil,"  tutur Arif Riyanto.

Ia menjelaskan bahwa agenda sidang selanjutnya yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, bakal mendengarkan pembacaan pledoi dari kuasa hukum terdakwa Mustofa Kamil.

"Agenda selanjutnya pada Kamis pekan depan, mendengarkan pembelaan atau pledoi dari kuasa hukum terdakwa, dan seminggu kedepannya baru mendengarkan pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung," jelasnya.

Baca Juga : Truk Patah As, Ratusan Karung Beras Berserakan di Aspal

Informasi yang dihimpun Inilah Koran, terdakwa Mustofa Kamil menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Generasi MKamuwandiri tahun anggaran 2018-2021.

Halaman :


Editor : JakaPermana