Terpidana Mustofa Kamil Belum Dipecat dari ASN, Ini Penjelasan Kepala Kamenag Kabupaten Bogor 

Mustofa Kamil dijatuhi hakim Tipikor Kota Bandung dengan hukuman penjara selama 3 tahun, pergantian kerugian negara sebesar Rp200 juta subsidair 1 tahun penjara dan membayar denda Rp400 juta subsidair 3 bulan.

Terpidana Mustofa Kamil Belum Dipecat dari ASN, Ini Penjelasan Kepala Kamenag Kabupaten Bogor 
Mustofa Kamil (tengah) divonis bersalah oleh majelis hkim Tipikor Kota Bandung.

INILAHKORAN, Bogor- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor Ahmad Sukri mengaku menunggu keputusan inkracht terpidana Mustofa Kamil yang divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Mustofa Kamil dijatuhi hakim Tipikor Kota Bandung dengan hukuman penjara selama 3 tahun, pergantian kerugian negara sebesar Rp200 juta subsidair 1 tahun penjara dan membayar denda Rp400 juta subsidair 3 bulan.

Belum dipecatnya Mustofa Kamil dari ASN lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor masih memohon banding kepada Pengadilan Tinggi Jawa Barat, atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang lebih rendah dari tuntutan.

Baca Juga : Iwan Setiawan Wariskan Predikat WDP kepada Penjabat Bupati Bogor?

"Kalau ada keputusan inkeacht bersalah, naka sudah pasti sesuai aturan yang ada (terpidana Mustofa Kamil akan kami pecat dari jabatan dan status ASN di Kantor Kementerian Agama)," tegas Ahmad Sukri kepada wartawan, Rabu, 15 November 2023.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Ate Quesyini Iliyas menuturkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung belum mengeluarkan putusan atas permohonan banding yang dilakukan oleh jajarannya.

"Belum ada keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, terpidana Mustofa Kamil pun kami titip tahan di Lapas Kebon Waru Bandung sambil menunggu putusan yang inkracht," tutur Ate Quesyini Iliyas.

Baca Juga : Polisi Amankan Dua Tersangka Tawuran Cipaku, Korban Meninggal Kehabisan Darah 

Ate Quesyini Iliyas menjelaskan bahwa terpidana Mustofa Kamil dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Generasi Mandiri, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti