Terpidana Mustofa Kamil Belum Dipecat dari ASN, Ini Penjelasan Kepala Kamenag Kabupaten Bogor
Mustofa Kamil dijatuhi hakim Tipikor Kota Bandung dengan hukuman penjara selama 3 tahun, pergantian kerugian negara sebesar Rp200 juta subsidair 1 tahun penjara dan membayar denda Rp400 juta subsidair 3 bulan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor Ahmad Sukri mengaku menunggu keputusan inkracht terpidana Mustofa Kamil yang divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Mustofa Kamil dijatuhi hakim Tipikor Kota Bandung dengan hukuman penjara selama 3 tahun, pergantian kerugian negara sebesar Rp200 juta subsidair 1 tahun penjara dan membayar denda Rp400 juta subsidair 3 bulan.
Belum dipecatnya Mustofa Kamil dari ASN lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor masih memohon banding kepada Pengadilan Tinggi Jawa Barat, atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang lebih rendah dari tuntutan.
"Kalau ada keputusan inkeacht bersalah, naka sudah pasti sesuai aturan yang ada (terpidana Mustofa Kamil akan kami pecat dari jabatan dan status ASN di Kantor Kementerian Agama)," tegas Ahmad Sukri kepada wartawan, Rabu, 15 November 2023.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Ate Quesyini Iliyas menuturkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung belum mengeluarkan putusan atas permohonan banding yang dilakukan oleh jajarannya.
"Belum ada keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, terpidana Mustofa Kamil pun kami titip tahan di Lapas Kebon Waru Bandung sambil menunggu putusan yang inkracht," tutur Ate Quesyini Iliyas.
Ate Quesyini Iliyas menjelaskan bahwa terpidana Mustofa Kamil dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Generasi Mandiri, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Pihaknya mengajukan banding karena Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis terpidana dengan pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dan bukannya dengan Pasal 2.
"Kami mengajukan banding, karena Majelis Hakim memberikan vonis dibawah tuntutan dimana terdakwa Mustopa Kamil divonis bersalah dengan Pasal 3 dan bukannya Pasal 2 Terdakwa Mustopa Kamil dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, dimana menurut kami ia tidak hanya menyelewengkan penggunaan dana BOS atau menyalahgunakan wewenang tetapi lebih ke perbuatan melawan hukum," jelaa mantan Kasi Intel Kejaksaaan Negeri Kota Tangggerang Selatan tersebut.
Informasi yang dihimpun Inilah Koran, terdakwa Mustofa Kamil menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Generasi Mandiri tahun anggaran 2018-2021.
Dimana akibat ulahnya dan berdasarkan audit Auditor Inspektorat Kabupaten Bogor, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 miliar, dan untuk memuluskan aksinya, ia memiliki modus operandi ketidaksesuaian antara Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) dengan laporan pertanggungjawaban dan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bogor (Reza Zurifwan)
Editor : Ahmad Sayuti


