Iwan Setiawan Wariskan Predikat WDP kepada Penjabat Bupati Bogor?
Bupati Bogor Iwan Setiawan diprediksi bakal 'mewariskan' predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada Penjabat Bupati Bogor yang akan bertugas pada awal Bulan Januari 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Bupati Bogor Iwan Setiawan diprediksi bakal 'mewariskan' predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada Penjabat Bupati Bogor yang akan bertugas pada awal Bulan Januari 2024.
Hal itu, karena dari seluruh catatan Badan Pemeriksa Keuangan-Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jawa Barat pada tahun anggaran 2022, mulai dari aset, kelebihan bayar hingga sengkarut marut permasalahan hukum PT Prayoga Pertambangan Energi (PPE), beberapa diantaranya belum diselesaikan oleh Pemkab Bogor.
Namun, Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin cukup optimis Bupati Bogor Iwan Setiawan tidak akan 'mewariskan' predikat WTP, karena sejumlah cacatan sudah dibenahi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
"SKPD terkait sudah membenahi catatan BPK-RI Perwakilan Jawa Barat, walaupun belum semuanya Saya Optimis akan diselesaikan," kata Burhanudin kepada wartawan, Rabu, 15 November 2023.
Burhanudin menuturkan bahwa catatan BPK-RI Perwakilan Jawa Barat yang saat ini belum dibenahi ialah sengkarut-marut atau permasalahan hukum yang terjadi di PT. PPE.
"Permasalahan hukum PT. PPE sedang diupayakan untuk diselesaikan, salah satunya pengembalian kerugian negaranya," tuturnya.
Namun optimisme Pemkab Bogor untuk tidak 'mewariskan' predikat WDP ke Penjabat Bupati Bogor diragukan, karena ada batas waktu pembenahan dari BPK-RI Perwakilan Jawa Barat, atau tepatnya 6o hari kerja sejak LHP diserahkan ke Pemkab Bogor atau 28 Juli kemarin
"Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Perwakilan Jawa Barat batas waktu pembenahan objek temuan atau catatan harus segera mengembalikan dugaan kerugian negara akibat kelebihan bayar atau paling lambat 6o hari kerja sejak LHP diserahkan ke Pemkab Bogor atau 28 Juli kemarin dan melewati tanggal itu maka Pemkab Bogor ditahun berikutnya tidak akan mendapatkan predikat WTP," ucap mantan Ketua Pansus LHP BPK DPRD Kabupaten Bogor Muhammad Hanafi.
Hanafi melanjutkan, apabila catatan atau temuan BPK-RI Perwakilan Jawa Barat tidak segera dilaksanakan rekomendasinya, seperti yang tertuang dalam LHP. Maka bisa saja temuan tersebut ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
"Jangan sampai tidak dibenahi temuan yang tertuang dalam LHP, karena bisa ditindaklanjuti oleh APH," lanjutnya. (Reza Zurifwan)
Editor : Ahmad Sayuti

