Terpidana Mustofa Kamil Belum Dipecat dari ASN, Ini Penjelasan Kepala Kamenag Kabupaten Bogor 

Mustofa Kamil dijatuhi hakim Tipikor Kota Bandung dengan hukuman penjara selama 3 tahun, pergantian kerugian negara sebesar Rp200 juta subsidair 1 tahun penjara dan membayar denda Rp400 juta subsidair 3 bulan.

Terpidana Mustofa Kamil Belum Dipecat dari ASN, Ini Penjelasan Kepala Kamenag Kabupaten Bogor 
Mustofa Kamil (tengah) divonis bersalah oleh majelis hkim Tipikor Kota Bandung.

Pihaknya mengajukan banding karena Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis terpidana dengan pasal 3  Undang-Undang (UU) No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dan bukannya dengan Pasal 2.

"Kami mengajukan banding, karena Majelis Hakim memberikan vonis dibawah tuntutan dimana terdakwa Mustopa Kamil divonis bersalah dengan Pasal 3 dan bukannya Pasal 2 Terdakwa Mustopa Kamil dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, dimana menurut kami ia tidak hanya menyelewengkan penggunaan dana BOS atau menyalahgunakan wewenang tetapi lebih ke perbuatan melawan hukum," jelaa mantan Kasi Intel Kejaksaaan Negeri Kota Tangggerang Selatan tersebut.

Informasi yang dihimpun Inilah Koran, terdakwa Mustofa Kamil menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Generasi Mandiri tahun anggaran 2018-2021.

Dimana akibat ulahnya dan berdasarkan audit Auditor Inspektorat Kabupaten Bogor, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 miliar, dan untuk memuluskan aksinya, ia memiliki modus operandi  ketidaksesuaian antara Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) dengan  laporan pertanggungjawaban dan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bogor (Reza Zurifwan)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti