Terhitung November, Tarif Layanan Air Perumda Tirtawening Kota Bandung Naik

Perumda Tirtawening Kota Bandung berencana menaikan tarif layanan air minum setelah 10 tahun belum pernah melakukan penyesuaian  tarif. Kenaikan tersebut, bakal diberlakukan pada awal November 2022 mendatang. 

Terhitung November, Tarif Layanan Air Perumda Tirtawening Kota Bandung Naik
Perumda Tirtawening Kota Bandung berencana menaikan tarif layanan air minum setelah 10 tahun belum pernah melakukan penyesuaian  tarif. Kenaikan tersebut, bakal diberlakukan pada awal November 2022 mendatang. /Yogo Triastopo
INILAHKORAN, Bandung - Perumda Tirtawening Kota Bandung berencana menaikan tarif layanan air minum setelah 10 tahun belum pernah melakukan penyesuaian  tarif. Kenaikan tersebut, bakal diberlakukan pada awal November 2022 mendatang. 
"Hari ini kita coba bismillah untuk menyesuaikan tarif. Bukan apa-apa, harga-harga sudah naik, kualitas air semakin buruk, kebutuhan produksi juga semakin naik," kata Direktur Utama Perumda Tirtawening Kota Bandung Sony Salimi, Jumat 2 September 2022.
Dikemukakan Sony Salimi, Perumda Tirtawening Kota Bandung menjadi salah satu perusahaan yang mengelola air limbah tidak berbayar. Karenanya apabila masih menggunakan tarif air minum saat ini, pengelolaan akan semakin berat. 
"Hari ini kita mulai mensosialisasikan tentang penyesuaian tarif. Sehingga dipastikan operasional kita tetap berjalan, dan masyarakat tetap dapat mengakses air minum dengan mudah. Berat rasanya kalau tarif tidak kita sesuaikan," ucapnya. 
Kembali ditekankan Sony, apabila penyesuaian tarif tidak diberlakukan Perumda Tirtawening Kota Bandung. Maka perusahaan akan merugi, dan menyebabkan produksi dapat terhenti. Karena itu penyesuaian tarif perlu diberlakukan.
"Kenaikan antara 30 sampai 40 persen dari tarif rata-rata. Tapi yang penting, kita masih memberikan subsidi untuk golongan 1A-1B, 2A1-2A2-2A3. Jadi kita tetap mengeluarkan subsidi Rp 7 miliar dalam satu tahun untuk pelanggan," ujar dia. 
Lebih jauh dijelaskan Sony, tarif 10 kubik per bulan masih sekitar direntang Rp 50 hingga 60 ribu dan masih di bawah tarif bawah tarif atas yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Penyesuaian tarif akan diberlakukan pada awal November. 
"Kira-kira kalau 10 kubik pertama, masyarakat mengakses air minum sesuai aturan pemerintah 10 kubik ini tidak boleh melebihi 4 persen dari penghasilan MBR atau sekitar Rp 3.600.000 atau sekitar Rp 160.000, 10 kubik masih sekitar 50 hingga 60 ribu per 10 kubik," tandasnya. *** (yogo triastopo) 


Editor : JakaPermana