Terima 46 Laporan Pengawasan, Panwascam Cimahi Tengah: Empat Diantaranya Terindikasi Pelanggaran
Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cimahi Tengah mendapatkan 46 laporan hasil pengawasan yang dilaksanakan sepanjang 28 Desember 2023 hingga 24 Januari 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cimahi Tengah mendapatkan 46 laporan hasil pengawasan yang dilaksanakan sepanjang 28 Desember 2023 hingga 24 Januari 2024.
Kendati demikian, Panwascam Cimahi Tengah bakal terus dilakukan hingga memasuki tahapan masa tenang, yakni 10 Februari 2024.
"Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Panwascam Cimahi Tengah dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) sejak 28 Desember 2023 hingga 24 Januari 2024 kita sudah membuat 46 laporan," kata Kordiv P2HM Panwascam Cimahi Tengah, Nefrial Nobelta Irfan saat ditemui, Kamis 25 Januari 2024.
Nefrial menyebut, temuan hasil pengawasan itu didapatkan dari kampanye yang dilakukan para peserta Pemilu 2024 di wilayahnya yang dilakukan dengan metode tatap muka dan tebus murah atau bazar.
Di mana, sambung Nefrial, metode kampanye tersebut sesuai dengan PKPU Tahun 2023 dan Perbawaslu 11 Tahun 2023 tentang pengawasan kampanye.
"Ada empat temuan yang terindikasi pelanggaran Pemilu 2024 yang dilakukan salah satu calon legislatif (Caleg) di wilayah Cimahi Tengah," sebutnya.
Nefrial menjelaskan, indikasi pelanggaran tersebut diketahui disisipkan saat sosialisasi peraturan daerah (Perda) yang dilakukan dengan membagikan bahan kampanye kepada masyarakat.
"Empat temuan pada tahapan kampanye itu sudah diproses secara administrasi dan alat buktinya pun sudah dikumpulkan dan diserahkan ke Bawaslu Kota Cimahi yang nantinya ditindaklanjuti Bawaslu kota," jelasnya.
Selain itu, kemarin sudah masuk tahap klarifikasi saksi-saksi guna memastikan statusnya masuk dalam pelanggaran Pemilu atau bukan.
"Jadi, nanti kita tunggu hasil dari Bawaslu Kota Cimahi," ucapnya.
Tak hanya itu, lanjut Nefrial, pihaknya pun mendapatkan laporan adanya pemasangan alat peraga kampanye (APK) di kawasan militer.
"Tapi kita sudah koordinasikan dengan Bawaslu Kota Cimahi dan sudah ditindaklanjuti. Kalau memang itu masuk ranah pelanggaran akan langsung ditertibkan," tandasnya.*** (agus satia negara)
Editor : Ahmad Sayuti

