Terima Rp510 Juta, Hidayat Disuruh Bungkam Ade Jaro

Jaksa KPK menghadirkan beberapa anggota DPRD Jabar aktif dan nonaktif dalam kasus korupsi dana bantuan provinsi (Banprov) Jabar untuk Kabupaten Indramayu dengan terdakwa Abdul Rozaq Muslim. 

Terima Rp510 Juta, Hidayat Disuruh Bungkam Ade Jaro
kasus korupsi dana bantuan provinsi (Banprov) Jabar untuk Kabupaten Indramayu dengan terdakwa Abdul Rozaq Muslim di ruang utama Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (25/5/2021). (Ahmad Sayuti)

INILAH, Bandung- Jaksa KPK menghadirkan beberapa anggota DPRD Jabar aktif dan nonaktif dalam kasus korupsi dana bantuan provinsi (Banprov) Jabar untuk Kabupaten Indramayu dengan terdakwa Abdul Rozaq Muslim. 

Sidang berlangsung di ruang utama Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (25/5/2021). Sidang yang dipimpin I Dewa Gd Suarditha dimulai pukul 19.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB. 

Hidayat Royani mantan anggota DPRD Jabar 2015-2019 mengakui dipersidangan jika jatah dana aspirasi atau juga dikenal dengan Banprov diminta oleh Abdul Rojak Muslim. Dia pun bahkan menerima pemberian dari Rozaq. 

Baca Juga : Vaksinasi Lansia di Bandung Terus Dikebut, Ini Tujuan Utamanya

"Iya, dialihkan ke pak Rozaq. Jatahnya memang tidak selalu Rp 10 miliar, kadang turun. Fluktuatif. Saya suka mengajukan proposal bankeu dana aspirasi tapi jarang lolos," katanya. 

Namun Hidayat membantah dia menerima pemberian dari Rozaq sebesar Rp 700 juta. Yang dia terima hanya 510 juta. Hal itu diutarakan membantah pernyataan Rozak dalam BAP yang dibacakan JPU KPk Feby Dwiyosupendy. 

"Iya, saya terima untuk biaya operasional pada pilkada 2018 dan Pileg 2019. Uangnya baru saya kembalikan ke negara via KPK Rp 150 juta. Sisanya nyusul. Tapi saya cuma nerima 510 juta," ujarnya. 

Baca Juga : Pemkot Bandung Lanjutkan Penutupan Jalan di Sejumlah Titik

Selain itu, Hidayat pun mengaku pernah ditemui salah satu pengurus partainya di Kabupaten Bogor, Ade Jaro (Ade Ruhandi, ketua Golkar Bogor) untuk tidak mengakui penerimaan uang itu.

Halaman :


Editor : Bsafaat