Terkait Korupsi Bansos, KPK Akan Dalami Vendor Bansos yang Tidak Punya Kualifikasi

Komisioner KPK Alexander Marwata menyebut lembaga penegak hukum yang dipimpinnya akan mendalami vendor-vendor bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial yang disebut dalam putusan Juliari Batubara tidak punya kualifikasi sebagai penyedia.

Terkait Korupsi Bansos, KPK Akan Dalami Vendor Bansos yang Tidak Punya Kualifikasi
Komisioner KPK Alexander Marwata. (antara)

INILAH, Jakarta - Komisioner KPK Alexander Marwata menyebut lembaga penegak hukum yang dipimpinnya akan mendalami vendor-vendor bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial yang disebut dalam putusan Juliari Batubara tidak punya kualifikasi sebagai penyedia.

"Banyak vendor yang tidak punya kualifikasi, dia hanya sebagai broker, akan kita lihat data yang kita miliki kemudian kita tambah dengan fakta hukum persidangan," kata Alexander dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester 1 tahun 2021 di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Dalam putusan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara pada Senin (23/8), majelis hakim menyebutkan hampir seluruh perusahaan penyedia bantuan sosial berupa sembako dalam penanganan Covid-19 di Kemensos tidak memenuhi kualifikasi dan tidak layak menjadi vendor.

Baca Juga : Indonesia Dipastikan Bakal Produksi Dua Vaksin Covid-19 pada 2022

Penyebabnya adalah tidak ada seleksi terhadap calon penyedia bansos karena vendor-vendor telah ditentukan oleh Juliari sehingga tim teknis tidak lagi melakukan verifikasi dokumen terhadap calon penyedia.

"Dari fakta-fakta persidangan, jaksa penuntut umum akan membuat resume terkait fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, bagaimana misalnya dengan pembelian barang dan jasa, kalau (perkara Juliari) kemarin kan masih suap, ini pembelian barang dan jasanya banyak laporan dari media dan masyarakat," ungkap Alex.

Terkait dengan langkah hukum selanjutnya dalam perkara Juliari, Alex menyebut KPK menunggu keputusan Juliari.

Baca Juga : Terungkap, Hampir Seluruh Vendor Bansos Kemensos Tidak Punya Kualifikasi

"Dari sisi tuntutan dan putusan hakim sudah lebih dari apa yang kami tuntut, bila terdakwa banding kami juga akan mengajukan memori banding, kalau terdakwa terima yang kami harus 'fair, apa yang kami tuntut sudah dipenuhi hakim jadi kami sikap terdakwa apakah akan melakukan banding atau tidak," tambah Alex.

Halaman :


Editor : suroprapanca