Tahap II Kasus Korupsi Bansos KBB, KPK Serahkan Berkas Aa Umbara ke JPU

Berkas perkara korupsi pengadaan bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang menyeret tersangka Bupati Bandung Barat Non Aktif, Aa Umbara Sutisna telah diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (3/8/2021)

Tahap II Kasus Korupsi Bansos KBB, KPK Serahkan Berkas Aa Umbara ke JPU

INILAH, Ngamprah - Berkas perkara korupsi pengadaan bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang menyeret tersangka Bupati Bandung Barat Non Aktif, Aa Umbara Sutisna telah diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (3/8/2021)

"Hari ini, pelaksanaan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka AUM dari Tim Penyidik kepada Tim JPU dikarenakan pemberkasan berkas perkara telah dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Ali menjelaskan, kewenangan penahanan oleh KPK yang dilanjutkan Tim JPU dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 3 Agustus 2021 hingga 22 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Baca Juga : Polisi Masih Dalami Motif Aksi Percobaan Bunuh Diri Ketua Akar Bandung

"Dalam kurun waktu 14 hari kerja, Tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara dimaksud ke Pengadilan Tipikor," jelasnya.

"Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung," sambungnya.

Seperti diketahui, dalam perkara ini KPK telah menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa sebagai tersangka terkait perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

Baca Juga : Dosen Sekolah Farmasi ITB Formulasikan Antibiotik Superior bersama TIT

Selain Aa Umbara dan anaknya, Andri Wibawa, KPK juga menetapkan pemilik PT. Jagat Dir Gantara, M. Totoh Gunawan sebagai tersangka.

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto