Tahap II Kasus Korupsi Bansos KBB, KPK Serahkan Berkas Aa Umbara ke JPU

Berkas perkara korupsi pengadaan bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang menyeret tersangka Bupati Bandung Barat Non Aktif, Aa Umbara Sutisna telah diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (3/8/2021)

Tahap II Kasus Korupsi Bansos KBB, KPK Serahkan Berkas Aa Umbara ke JPU

KPK menduga, Andri Wibawa meminta Aa Umbara yang tidak lain ayah kandungnya untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako dampak Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat.

Hal ini pun langsung disetujui Aa Umbara dengan memerintahkan Kadis Sosial Kabupaten Bandung Barat dan PPK Dinsos KBB agar ditetapkan.

Dalam kurun waktu April-Agustus 2020, di wilayah Kabupaten Bandung Barat, dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan dua jenis paket yaitu bantuan sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 Miliar.

Baca Juga : Ketua Akar Lakukan Percobaan Bunuh Diri di Balai Kota Bandung

Hal ini menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung. Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bansos.

Sedangkan Totoh Gunawan dengan menggunakan PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan Bansos PSBB.

KPK menduga, dari kegiatan pengadaan bansos tersebut, Aa Umbara Sutisna diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar.

Sementara, M Totoh Gunawan diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 Milliar dan Andri Wibawa juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar.(agus sn)


Editor : Ghiok Riswoto