Terkena Serangan Jantung, Napi Korupsi Meninggal Dunia di Rutan Kebonwaru
Narapidana kasus korupsi yang pernah menjabat sebagai Kepala DLH Pemkab Sukabumi, Prasetyo, meninggal dunia pada Kamis (11/6/2026) usai serangan jantung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Narapidana kasus korupsi yang pernah menjabat sebagai Kepala DLH Pemkab Sukabumi, Prasetyo, meninggal dunia pada Kamis (11/6/2026) setelah mengalami serangan jantung saat menjalani masa tahanan di Rutan Kebonwaru, Bandung.
“Betul. Beliau dinyatakan meninggal dunia,” kata Karutan Kebonwaru Mashuri Alwi, saat dikonfirmasi.
Mashuri menjelaskan, Prasetyo mendadak mengalami serangan jantung ketika sudah menyantap bubur pada pagi hari. Petugas kemudian segera membawanya ke RS Santo Yusuf untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, Prasetyo mengembuskan napas terakhirnya di rumah sakit tersebut.
“Pagi hari ini beliau dalam kondisi baik, terus beliau masuk ke kamar mandi, terus makan bubur ayam, tiba-tiba kena serangan jantung. Akhirnya kami bawa ke Rumah Sakit Santo Yusuf. Beliau dinyatakan meninggal dunia oleh dokter di RS Santo Yusuf,” ucap dia.
Menurut Mashuri, Prasetyo memiliki riwayat penyakit jantung. Sejak dipindahkan dari Lapas Warungkiara Sukabumi ke Rutan Kebonwaru pada 11 September 2025, ia rutin menjalani pemeriksaan kesehatan terkait kondisi jantungnya.
“Pada saat menjalani proses pembinaannya atau pidananya di Rutan Waru, tiap bulan beliau harus kontrol ke rumah sakit. Tiap bulan harus kami cek ininya, kondisinya,” kata dia.
Saat ini, jenazah Prasetyo akan diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Namun, lokasi pemakamannya belum diketahui.
Sebagai informasi, Prasetyo divonis hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung juga mewajibkannya membayar uang pengganti sebesar Rp355 juta.
Kasus yang menjerat Prasetyo berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemeliharaan kendaraan angkutan sampah.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada 2 Februari 2026 dengan nomor perkara 109/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg.
Editor : Doni Ramdhani

