Napi Kalimantan Ditangkap Usai Terlibat Tindak Pidana Jasa VCS

Empat terpidana yang tengah menjalani penahanan di Rutan Klas 2B Balikpapan, Kalimantan Timur, ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar lantaran kasus dugaan penipuan.

Napi Kalimantan Ditangkap Usai Terlibat Tindak Pidana Jasa VCS
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast

INILAHKORAN, Bandung - Empat terpidana yang tengah menjalani penahanan di Rutan Klas 2B Balikpapan, Kalimantan Timur, ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar lantaran kasus dugaan penipuan.

Mereka ditangkap karena melakukan tindak pidana penipuan dengan cara mengaku sebagai penyedia jasa Video Call Seksual (VCS). Korban yang merupakan warga Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, telah ditipu hingga uang puluhan juta rupiah oleh para pelaku. Adapun empat tahanan itu pun, masing-masing berinisial MML, S, BA, dan MFAN.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, modus para pelaku yakni membuat akun media sosial Telegram yang menawarkan jasa VCS kepada para calon korban.

"Terlapor memanipulasi korban dengan mengaku sebagai ladies, penyedia jasa seksual, dan open BO. Dengan mengatasnamakan Borison Manajemen, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dari pelapor. Sehingga akhirnya pelapor mengalami kerugian secara material," ucap Jules di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu  4 September 2024.

Jules mengatakan, pada awalnya korban ditawari jasa tersebut oleh akun Telegram bernama Ratna dari Borison Manajemen. Kemudian, korban mengirimkan uang Rp50 ribu sebagai tanda jadi untuk melakukan VCS ke rekening pelaku.

"Setelah itu pelapor atau korban diminta untuk mengirimkan sejumlah uang secara bertahap, dengan beberapa alasan tentunya. Uang tersebut pelapor kirimkan ke dua rekening milik para pelaku. Sehingga total kerugian dari pelapor atau korban sendiri mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp38.340.154," kata dia.

Merasa tertipu, lanjut dia, kemudian korban melakukan peristiwa dan para pelaku kepada polisi. Kasus tersebut pun ditangani oleh Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.

"Korban juga meminta kembali uangnya karena merasa sudah tidak terjadi apa. Kemudian pelaku meminta korban melakukan deposit agar uangnya kembali. Tapi uang itu tidak pernah kembali, dan pelaku pun menghilang," kata Kasubdit Siber AKBP Martua Ambaritadi temlat yang sama.

Dia mengatakan, para pelaku mengaku baru melakukan penipuan dengan modus tersebut baru pertama kali. Saat ini, polisi pun masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

"Kita masih terus melakukan pendalaman. Kita juga menambahkan ucapan terima kasih mungkin kepada pihak Kemenkumham khususnya Karutan kelas 2B Balikpapan, karena dengan peran bantuan daripada rekan-rekan daripada Karutan dan timnya yang kami dapat mengungkap perkara ini," kata dia.

Para tersangka dijerat dengan pasal 51 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008, tentang ITE. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp12 miliar. ***


Editor : Ahmad Sayuti