Viral! Napi Korupsi Ngopi di Coffee Shop Kendari, Begini Kronologinya

Begini kronologi napi korupsi yang terciduk ngopi di Coffee shop di Kendari.

Viral! Napi Korupsi Ngopi di Coffee Shop Kendari, Begini Kronologinya
Viral! Napi Korupsi Ngopi di Coffee Shop Kendari, Begini Kronologinya

INILAHKORAN.ID - Kasus viral yang memperlihatkan seorang narapidana kasus korupsi diduga bebas beraktivitas di sebuah kedai kopi di Kendari akhirnya mendapat penjelasan resmi.

Pihak Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kendari memastikan tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap petugas yang mengawal napi tersebut.

Pelaksana Harian Kepala Rutan Kendari, La Ode Mustakim, mengungkapkan bahwa narapidana berinisial S sebenarnya keluar secara resmi dari rutan untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari pada pukul 09.00 WITA.

Menurutnya, napi tersebut dikawal oleh satu orang petugas sesuai prosedur. Namun, persoalan muncul setelah sidang selesai, tepatnya saat perjalanan kembali menuju rutan.

“Berdasarkan laporan awal, yang bersangkutan sempat berhenti untuk melaksanakan salat dan makan siang. Momen itu kemudian terekam dan menimbulkan persepsi seolah-olah narapidana bebas berkeliaran,” jelas Mustakim.

Video yang diunggah di Instagram @fakta.indo,  memperlihatkan narapidana tersebut berada di kedai kopi, sehingga memicu kritik publik terkait pengawasan terhadap tahanan, khususnya kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

Saat ini, tim internal rutan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan wilayah Sulawesi Tenggara tengah melakukan pemeriksaan mendalam. Pemeriksaan dilakukan secara terpisah terhadap petugas pengawal dan narapidana guna memastikan kronologi kejadian secara utuh.

Mustakim menegaskan, jika ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran prosedur, pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas.

“Apabila terbukti ada kecerobohan, baik petugas maupun narapidana akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa narapidana dapat dikenai sanksi berupa penangguhan hingga pencabutan hak tertentu, termasuk hak remisi, apabila terbukti melanggar ketentuan.

Diketahui, narapidana berinisial S merupakan terpidana kasus korupsi dengan vonis lima tahun penjara dan diperkirakan baru akan bebas murni pada tahun 2030.


Editor : Firda Rachmawati