Ketua Yayasan Little Aresha Diduga Mantan Napi, Warganet Temukan Bukti Ini

Warganet berhasil mengendus "jejak digital" berupa dokumen hukum yang menyeret nama Ketua Yayasan Little Aresha

Ketua Yayasan Little Aresha Diduga Mantan Napi, Warganet Temukan Bukti Ini
Ketua Yayasan Little Aresha Diduga Mantan Napi, Warganet Temukan Bukti Ini

INILAHKORAN.ID - Jagat media sosial tengah dihebohkan dengan mencuatnya dugaan masa lalu kelam dari sosok yang disebut-sebut sebagai Ketua Yayasan Little Aresha

Warganet berhasil mengendus "jejak digital" berupa dokumen hukum yang menyeret nama Diyah Kusumastuti, SE dalam kasus tindak pidana korupsi di masa lalu.

Kabar ini mendadak viral setelah akun-akun di platform media sosial mulai membagikan potongan dokumen dakwaan (Primair) yang memperlihatkan rincian keterlibatan sosok tersebut dalam kasus perbankan.

Berdasarkan foto dokumen yang beredar, nama Diyah Kusumastuti, SE tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Penghimpunan Dana pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD. BPR BKK) Purworejo.

Dalam petikan dokumen tersebut, ia didakwa bersama-sama dengan Turino Junaidi, SE melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain. Berikut adalah poin-poin penting dalam dokumen yang ditemukan warganet:

Lokasi Kejadian: Kantor PD. BPR BKK Purworejo, Jawa Tengah.

Waktu Kejadian: Sekitar bulan Oktober 2013.

Dugaan Pelanggaran: Pengelolaan keuangan negara yang tidak tertib dan tidak transparan, melanggar UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Modus Operandi: Penarikan dana antar bank yang diduga tidak sesuai dengan prosedur internal perusahaan dan tanpa surat kuasa Direksi.Temuan ini memicu reaksi keras dari publik, terutama mereka yang menaruh perhatian pada kredibilitas Yayasan Little Aresha.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Little Aresha maupun Diyah Kusumastuti belum memberikan pernyataan resmi terkait dokumen dakwaan yang viral tersebut.

Sebelumnya, daycare ini menjadi sorotan setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan pada 24 April 2026. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan dugaan praktik kekerasan terhadap anak dengan jumlah korban mencapai lebih dari 100 anak, sebagian di antaranya mengalami luka fisik.

Selain itu, daycare tersebut juga disebut belum mengantongi izin operasional resmi, yang semakin memperkuat perhatian publik terhadap lemahnya pengawasan tempat penitipan anak.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap fakta secara menyeluruh, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab.


Editor : Firda Rachmawati