Terlibat Organisasi Terlarang, Unpad Pecat Wakil Dekan FKIP

Universitas Padjadjaran (Unpad) mencopot Wakil Dekan di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) berinisial AAH. Langkah tegas itu dilakukan karena ternyata yang bersangkutan tercatat pernah menjadi pengurus salah satu organisasi terlarang Indonesia, HTI atau Hizbut Tahrir Indonesia.

Terlibat Organisasi Terlarang, Unpad Pecat Wakil Dekan FKIP
Ilustrasi Foto Net

INILAH, Bandung,- Universitas Padjadjaran (Unpad) mencopot Wakil Dekan di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) berinisial AAH.

Langkah tegas itu dilakukan karena ternyata yang bersangkutan tercatat pernah menjadi pengurus salah satu organisasi terlarang Indonesia, HTI atau Hizbut Tahrir Indonesia.

Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Dandi Supriadi mengatakan, Universitas Padjadjaran resmi mencopot seorang bergelar doktor berinisial AAH.

Baca Juga : Kacang Kedelai Langka, Pabrik Tahu di Bandung Naikkan Harga

Pencopotan AAH yang notabenenya baru dilantik sebagai Wakil Dekan di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) karena ditengarai pernah mengikuti organisasi yang dilarang pemerintah.

Dandi Supriadi mengatakan pencopotan itu tertuang dalam Surat Keputusan Rektor No. 86/UN6.RKT/Kep/HK/2021.

AAH sendiri sebelumnya telah dilantik mengisi jabatan Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi sejak Sabtu,(2/1/2021).

Baca Juga : Sebanyak 407 Siswa Darul Hikam Gelar Pemanasan Sebelum Masuk Semester Genap

"Karena Unpad berkomitmen untuk turut serta dalam menjaga keutuhan NKRI berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, maka penggantian tersebut dilaksanakan sesegera mungkin," kata Dandi, Senin (4/1/2021)

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto