Ternyata, Banyak Pengusaha Minimarket Bandung Barat Galau Gara-gara Omnibus Law
Tak sedikit minimarket di wilayah Kabupaten Bandung Barat melanggar aturan. Salah satu penyebab kurangnya sosialisasi Omnibus Law.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah – Tak sedikit minimarket di wilayah Kabupaten Bandung Barat melanggar aturan. Salah satu penyebab kurangnya sosialisasi Omibus Law.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat, Ricky Riyadi, menyebutkan berdasarkan data yang ada, jumlah mini market yang disegel ini lebih banyak dibandingkan kompetitornya.
“Kami dengan Satpol PP sedang melakukan pemutakhiran data secara rinci dan memastikan validitas minimarket mana saja yang sudah berizin dan belum,” sebutnya.
Baca Juga: Nggak Kira-kira Langgar Tiga Perda, Hengky Kurniawan Segel Minimarket di Batujajar
Ia menjelaskan, data yang valid akan memudahkan langkah Disperindag dan Satpol-PP dalam menindaklanjuti permasalahan pasar modern di Bandung Barat ini.
Menurutnya, semua mini market yang ada di Kabupaten Bandung Barat sebenarnya sudah beritikad baik akan mengurus perizinan. Namun, karena adanya perubahan UU Omnibus Law dan kurangnya sosialisasi, akhirnya banyak yang terkendala.
“Untuk jumlah mini market yang ada di Bandung Barat sendiri ada sekitar 301 mini market,” tuturnya.
Ia menjelaskan, penutupan pasar modern yang belum memenuhi persyaratan ini akan terus berlanjut. Namun, lanjut dia, untuk penindakannya akan dilakukan secara persuasif.
Baca Juga: Tak Hanya Pasar, Hengky Usulkan Pasar Tagog Padalarang Punya Bioskop
“Jadi, mereka harus menyadari apa yang menjadi kekurangannya dan harus tahu bahwa berdasarkan aturan pasar modern tidak boleh dekat dengan pasar tradisional dan ini menjadi ultimatum bagi seluruh pasar modern,” tandasnya.
Sebuah mini market yang berlokasi di Jalan Raya Batujajar, Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, terpaksa disegel Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Pasalnya, mini market tersebut telah melanggar peraturan daerah (Perda) di Bandung Barat. Tak tanggung-tanggung, tiga perda sekaligus dikangkangi.
Di antaranya Perda Kabupaten Bandung Barat nomor 8 tahun 2011 tentang penyelenggaraan penataan bangunan dan retribusi izin mendirikan bangunan.
Baca Juga: Hengky Mengaku Tidak Tahu-menahu Soal Bansos Covid-19
Lalu, Perda Kabupaten Bandung Barat nomor 21 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pasar, retribusi pelayanan pasar dan retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan dan Perda Kabupaten Bandung Barat nomor 12 tahun 2013 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan mengatakan, ada tiga peraturan yang dilanggar mini market tersebut. Namun, yang paling utama dalam pelaksanaannya adalah semua harus dilakukan dengan pendekatan persuasif.
"Penutupan ini sudah dilakukan dari jauh-jauh hari. Ini jelas melanggar karena dekat dengan pasar tradisional. Jadi mohon saat penertiban dilakukan dengan persuasif dan tidak ada paksaan," katanya kepada INILAHKORAN, Selasa, 7 September 2021. (agus satya nagara)
Editor : inilahkoran


