Ternyata Begini Jalan Proses Hukum terhadap Guru Cabul Herry Wirawan
Kasus pencabulan Herry Wirawan masuk proses kepolisian sejak Mei 2021. Dia diketahui telah melakukan pencabulan 12 (data terbaru) santrinya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kasus pencabulan Herry Wirawan, mulai memasuki proses kepolisian sejak Mei 2021. Dari penyidikan itu, Herry diketahui telah melakukan pencabulan sebanyak 13 (data terbaru) anak santrinya.
Setelah rampung penyidikan, polisi pun merampungkan berkas penyidikan kepada pihak Kejaksaan. Sidang pun telah berjalan, di bulan November 2021.
Sampai dengan pertengahan Desember ini, sidang sudah berjalan sebanyak tujuh kali. Total saksi yang diperiksa dan memberikan keterangan terdapat 21 orang saksi. Untuk mempercepat proses persidangan, Kejaksaan menggelar dua kali sidang dalam satu minggu.
"Dari penuntut umum dan penasehat hukum juga mengusulkan kepada hakim sebelumnya, sidang sudah berlangsung seminggu dua kali,” ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, saat dihubungi, Kamis, 16 Desember 2021.
Baca Juga: Ini yang Dijalani Guru Cabul Herry Wirawan Selama Mendekam di Rutan Kebonwaru
Herry kini ditahan di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung. Terhadap dia dilakukan pembinaan oleh petugas rutan.
"Kita lakukan pembinaan terhadap dia. Kita beritahu, jika apa yang dilakukannya itu, salah," Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat Sudjonggo.
Petugas juga melakukan pendampingan dari sisi agama dan pembinaan metal sosial terhadap Herry.
Baca Juga: Ada Praktik Cuci Otak! Sepupu Korban Pencabulan Herry Wirawan Bongkar Fakta Mencengangkan Ini
“Pembinaan dan pembimbingnya bukan hanya sosial, agama dan bisa psikologi juga, tidak semua dari petugas, namun dari teman sekamar dan teman di tempat ibadah,” tuturnya.
Herry merupakan seorang terdakwa terhadap belasan anak santrinya di pesantren milik dia di Bandung. Bahkan beberapa orang santriwati hamil dan melahirkan anak. Saat ini, kasusnya, tengah dalam proses sidang. (cesar yudhistira)
Editor : inilahkoran


