Ada Praktik Cuci Otak! Sepupu Korban Pencabulan Herry Wirawan Bongkar Fakta Mencengangkan Ini

Herry Wirawan disebut-sebut telah melakukan praktik cuci otak sebelum melakukan kekerasan seksual terhadap anak didiknya.

Ada Praktik Cuci Otak! Sepupu Korban Pencabulan Herry Wirawan Bongkar Fakta Mencengangkan Ini
Herry Wirawan disebut-sebut telah melakukan praktik cuci otak sebelum melakukan kekerasan seksual terhadap belasan anak didiknya sendiri


INILAHKORAN, Bandung- Praktik kekerasan seksual Herry Wirawan atau HW terhadap belasan anak didiknya di Madani Boarding School Cibiru dibongkar keluarga korban.

Herry Wirawan disebut-sebut telah melakukan praktik cuci otak sebelum menggagahi belasan korbannya itu.

"Secara prinsip kaya semodel gini, murid itu harus taat kepada guru apapun itu. Nah itulah intinya yang bisa saya dapat informasinya, pola pikirnya sudah rusak," katanya. ungkap salah seorang sepupu korban di Youtube tvOne News.

Baca Juga: Pelatih Vietnam Marah! Tantang Timnas Indonesia Lakukan Ini Saat Duel di Piala AFF 2020

Sepupu korban yang enggan disebutkan namanya, itu menyebut aksi kekerasan seksual Herry Wirawan telah membuat kerabatnya mengalami trauma berat.

Herry Wirawan melakukan kekerasan seksual itu tanpa perlawanan dari korban yang masih polos lantaran baru lulus Sekolah Dasar.

"Sehingga lama-lama karena sering diperlakukan seperti ini dan berulang-ulang mungkin mereka merasa terbiasa tapi tetap aja secara mental rusak," ungkapnya.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Rabu 15 Desember 2021, Bukan Dennis yang Hancurkan Jessica?

Awalnya, dia menyebut sepupunya itu enggan mengaku telah jadi korban kekerasan seksual.

Di sisi lain, kedua orang tua korban mulai mencium gelagat aneh. Dugaan mereka semakin kuat, ketika mendapati badan korban berubah drastis.

Pihak keluarga pun kemudian mendatangkan seorang Ustaz untuk meruqyah korban.
Pada akhirnya, korban mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual Herry Wirawan.

Kedua orang tua korban sempat ingin pergi ke Bandung untuk meminta pertanggung jawaban kepada Herry Wirawan.

Baca Juga: Varian Omicron Menyebar 500 Persen Lebih Cepat, Siti Fadilah: Semoga Bukan Senjata Biologis

Sementara itu, Herry Wirawan kini sedang menjalani proses sidang. Dia mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Bandung.

Atas perbuatannya, HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Profil Bruno Matos, Pemain Serba Bisa yang Diyakini Jadi Rekrutan Anyar Persib

"Ancaman hukumannya 15 tahun," kata PLT Aspidum Kejati Jabar, Riyono.

Namun, lanjut Riyono, ada tambahan hukuman terhadap Herry. Statusnya sebagai tenaga pendidik, memberatkan ancaman hukuman terhadap dia.

"Perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," kata dia.***


Editor : inilahkoran