Tersangka Penganiayaan Anak Oleh Ayah Kandung Tak Pernah Melapor, Pj Wali Kota Minta Wajib Lapor Kembali Diberlakukan

Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi mengintruksikan para pejabat mulai dari tingkat RT, RW hingga Lurah di wilayahnya agar mewajibkan kembali tamu wajib lapor.

Tersangka Penganiayaan Anak Oleh Ayah Kandung Tak Pernah Melapor, Pj Wali Kota Minta Wajib Lapor Kembali Diberlakukan
INILAHKORAN, Cimahi - Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi mengintruksikan para pejabat mulai dari tingkat RT, RW hingga Lurah di wilayahnya agar mewajibkan kembali tamu wajib lapor.

Intruksi tersebut dilakukan menyusul keberadaan tersangka kasus penyaniayaan ayah kandung terhadap anaknya sendiri yang mengontrak rumah di Kota Cimahi selama ini tidak diketahui pihak Ketua RT lantaran tidak pernah adanya laporan.

"Saya intruksikan pemerintah di tingkat RT, RW hingga Lurah di Kota Cimahi untuk kembali mewajibkan tamu wajib lapor," kata Dikdik kepada wartawan.

Ia menegaskan, siapapun warga pendatang yang masuk ke dalam lingkungan harus wajib lapor.

"Antarwarga harus bisa bersilaturahmi, saling perhatikan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, nasib malang menimpa AH (10), seorang bocah perempuan asal Cimahi harus meregang nyawa di tangan A (37) yang tak lain merupakan ayah kandungnya sendiri.

Peristiwa nahas tersebut terjadi di Jalan Pesantren, RT 07/07, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Senin 6 Februari 2023. Tak hanya AH, sang kakak AMN (12) juga turut menjadi korban keberingasan A.

Beruntung, AMN berhasil diselamatkan warga di dalam setelah pintu rumah kontrakannya didobrak dari luar meski menderita luka-luka.*** (agus satia negara)


Editor : Ahmad Sayuti