Tertembak Air Softgun di Samoja, Farraz Kehilangan Bola Matanya

Akibat terkena tembakan air softgun bolamata Farraz M Azakky harus kehilangan satu bola matanya saat terjadi keributan di Jalan Samoja Kota Bandung

Tertembak Air Softgun di Samoja, Farraz Kehilangan Bola Matanya
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono saat ungkap kasus penembakan yang menyebabkan Farraz kehilangan bola matanya. Cesar Yudistira

INILAHKORAN, Bandung - Farraz M Azzaky, matanya mengalami luka berat setelah terkena tembakan dari senjata jenis Airgun, di Jalan Samoja, Batununggal, Kota Bandung

Kejadian penembakan yang menimpa Farraz M Azakky tersebut berlangsng pada 12 Oktober 2023.

Akibat penembakan tersebut, Farraz mengalami pecah bola mata, sebelah kiri. Ia pun harus menjalani operasi, untuk pengambilan biji matanya.

Selain Farraz, ada korban lainnya yang bernama Damung. Damung hanya menderita luka memar, akibat penganiayaan saat kejadian.

Kejadian yang menimpa Farraz berawal, saat ia tengah nongkrong bersama beberapa temannya di tempat kejadian. Lalu terjadi keributan di tempat tersebut.

"Saat keributan terjadi, ada yang mengeluarkan senjata Airgun, lalu menembakan ke segala arah, yang akhirnya mengenai korban," ungkap Kapolretabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, saat ungkap kasus, di Mapolrestabes, Senin 16 Oktober 2023.

Saat kejadian, Farraz langsung dilarikan ke rumah sakit mata Cicendo, Kota Bandung. Polisi yang mendapat laporan apa yang menimpa korban, langsung mendatangi korban dan melakukan pemeriksaan.

Dari pemeriksaan yang didapat, polisi lakukan pengembangan dan berhasil menangkap empat orang pelaku keributan yang menyebabkan Farraz menjadi korban.

"Ada empat orang yang kita amankan. Mereka yang melakukan keributan, berujung korban terkena tembakan dari salah satu pelaku ini," terangnya.

Adapun empat pelaku yang diamankan diantaranya Yuki Jupanka (43), AJ (16), Rizky Fernanda (34), dan Yera Jovanka(18). Keempatnya kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari para pelaku, polisi amankan tiga senjata Airgun yang digunakan para pelaku saat melakukan keributan.

"Korban Farraz salah sasaran. Kalau motif keributannya Karen salah paham," katanya.

Pada kasus ini, polisi menerapkan pada 170, 351 dan 360 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun bui. (Cesar Yudistira)
 


Editor : Ahmad Sayuti