Terungkap! Motor Mewah Ridwan Kamil Ternyata Terdaftar atas Nama Orang Lain
Motor mewah, Royal Enfield milik Ridwan Kamil terdaftar atas nama orang lain.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta baru yang mengejutkan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Sepeda motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition yang disita dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ternyata terdaftar atas nama orang lain, bukan atas nama Ridwan Kamil sendiri.
"motor tersebut tercatat atas nama orang lain, bukan atas nama RK," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Tessa menambahkan bahwa KPK belum bisa mengungkapkan identitas pemilik motor tersebut. "Untuk saat ini, kami belum dapat membuka siapa yang terdaftar sebagai pemiliknya. Yang jelas, motor itu bukan milik saudara RK seperti yang dimaksud," kata Tessa.
Penyitaan motor Royal Enfield tersebut merupakan bagian dari penyidikan KPK terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan Bank BJB periode 2021-2023. Selain motor tersebut, KPK juga menyita 26 unit kendaraan lainnya, termasuk mobil mewah seperti Mitsubishi Pajero, Toyota Innova Zenix Hybrid, Toyota Avanza, dan sepeda motor Yamaha NMAX.
Di antara kendaraan yang disita, dua unit berasal dari Ridwan Kamil, yaitu sepeda motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berwarna hitam dan sebuah kendaraan roda empat.
KPK terus melanjutkan penyidikan kasus ini dengan memeriksa berbagai bukti yang ditemukan dalam penggeledahan, dan menetapkan sejumlah tersangka terkait kasus ini.
Editor : Firda Rachmawati

