Utang Bukan Masalah Asal Sesuai Adab, Begini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya menjelaskan terkait utang dalam islam yang sesuai adab.

Utang Bukan Masalah Asal Sesuai Adab, Begini Penjelasan Buya Yahya

INILAHKORAN - Aktivitas pinjam-meminjam uang sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Namun, menurut Buya Yahya, pendakwah sekaligus pengasuh LPD Al Bahjah, praktik ini harus dijalankan dengan adab dan tanggung jawab sesuai ajaran Islam agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Dalam ceramahnya yang disampaikan melalui kanal YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menekankan bahwa utang dalam Islam bukanlah hal yang dilarang, namun harus dilandasi dengan niat baik untuk membantu dan komitmen untuk menyelesaikannya.

"Allah menciptakan manusia untuk saling tolong-menolong. Tapi ketika kita membutuhkan bantuan orang lain, jangan lupakan ibadah kita," ujar Buya Yahya.

Ia mengingatkan bahwa orang yang meminjam uang wajib memiliki itikad kuat untuk mengembalikannya. Meminjam uang harus disertai dengan niat baik dan keseriusan, bukan justru berniat untuk menghindar dari kewajiban membayar.

"Kalau meminjam uang, bersungguh-sungguhlah untuk mengembalikannya tepat waktu. Buat perjanjian tertulis, dan jangan pernah ada niat untuk lari dari utang. Barang siapa yang berutang dan berniat lari dari tanggung jawab, maka rezekinya akan disempitkan," jelasnya.

Buya Yahya juga mengutip sabda Rasulullah SAW: "Sebaik-baik orang di antara kalian adalah yang paling baik dalam melunasi utangnya." (HR Muttafaq ‘alaih).

Namun, tanggung jawab adab dalam utang tidak hanya dibebankan kepada peminjam. Pihak yang memberi pinjaman pun harus menjaga etika dalam memberikan bantuan. Salah satu hal penting yang ditekankan oleh Buya Yahya adalah larangan keras untuk memungut riba.

"Jangan menambah-nambahi pinjaman dengan bunga atau syarat tambahan. Itu termasuk riba, dan hukumnya haram dalam Islam," tegasnya.

Jika pemberi pinjaman ingin membantu, maka lakukan dengan tulus. Bila peminjam belum mampu mengembalikan sesuai waktu yang disepakati, maka wajib hukumnya untuk memberinya tenggang waktu.

"Dalam membantu orang lain, harus disertai dengan keikhlasan. Kalau dia kesulitan membayar, jangan paksa. Bahkan kamu harus memberikan kelonggaran," pesan Buya Yahya.

Dengan memahami adab dalam utang piutang ini, diharapkan umat Islam dapat menjalankan transaksi keuangan secara adil dan penuh tanggung jawab, serta terhindar dari perselisihan yang bisa merusak hubungan sesama.


Editor : Firda Rachmawati