Terungkap! Praka RM Paspampres yang Jadi tersangka Penganiayaan Sempat Beri Ancaman ke Ibunda Imam Masykur
Ibunda Imam Masykur ternyata sempat mendapat ancaman dari Praka RM melalui panggilan telepon.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.COM, Bandung - Kasus oknum Pasukan Pengawal Presiden (Paspampres) Praka RM yang menganiaya pemuda Aceh bernama Imam Masykur jadi sorotan.
Saat ini Praka RM telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan Imam Masykur hingga akhirnya pemuda asal Bireuen itu meregang nyawa.
Sebelum Imam Masykur meninggal dunia, Praka RM ternyata sempat memberi ancaman kepada ibunda Imam.
Melalui Imam Masykur, dirinya meminta untuk menelepon orang tuanya untuk minta dicairkan uang Rp50 juta karena tidak sanggup dipukuli oleh pelaku.
Pada panggilan telepon itu, tersangka mengancam akan membunuh Imam dan membuangnya ke sungai jika uang Rp50 juta tidak segera dikirimkan.
"Ibunya telepon balik, pelaku yang angkat. Mereka bilang, 'Kalau Ibu sayang anak Ibu, kirim duitnya Rp 50 juta. Kalau nggak, saya bunuh anak Ibu, saya buang ke sungai'. Ibunya bilang jangan karena uang lagi diusahakan," kata abang sepupu Masykur, Sayed Sulaiman.
Sayed mengatakan setelah panggilan telepon itu Imam Masykur tidak memberikan kabar lagi hingga akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
Sementara itu, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menyampaikan bahwa prajurit TNI yang terlibat kasus penculikan dan penganiayaan seorang warga asal Aceh hingga tewas bakal dihukum berat, yaitu maksimal hukuman mati dan minimal dipenjara seumur hidup.
Laksamana Yudo memastikan dia akan mengawal langsung proses hukum terhadap tiga prajurit yang terlibat dalam pidana tersebut
“Penganiayaan oleh anggota Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono di Jakarta, Senin.
Julius menyampaikan jika pelaku terbukti bersalah mereka pasti dipecat dari TNI.
“Pasti dipecat dari TNI karena (perbuatan mereka) termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” kata Julius.***
Editor : Firda Rachmawati


