Polisi Tangkap Tangan Kelompok Penyuntikan LPG Subsidi di Garut

Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Jabar ungkap tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga pengisian LPG subsidi.

Polisi Tangkap Tangan Kelompok Penyuntikan LPG Subsidi di Garut

INILAHKORAN, Bandung - Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jabar ungkap tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga pengisian LPG subsidi. Dari pengungkapan itu, ada enam orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun kelompok ini, ditangkap di wilayah Kabupaten Garut. Dari penangkapan para pelaku, polisi amankan 200 tabung gas bersubsidi dan nonsubsidi.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrabim Tompo mengatakan keenam pelaku ditangkap pada 23 Agustus 2023, kemarin ini. Adapun penangkapan dan penggerebekan tersebut dipimpin langsung Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, AKBP Andry Agustiano.

Baca Juga : Pemkot Bandung Gali Tanah Tangani Darurat Sampah

"Saat penangkapan, para pelaku tertangkap tangan saat sedang melakukan kegiatan pemindahan isi tabung elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung gas nonsubsidi ukuran 12 kg," ucap Ibrahim di Mapolda Jawa Barat, Selasa (29/8/2023).

Modus para pelaku melakukan penyuntikan LPG subsidi ke non subsidi dengan cara mereka mencari tabung gas kosong berukuran 3 kg dan ukuran 12 kg dari pangkalan penjualan tidak resmi. Kemudian, mereka memindahkan isi gas bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi dengan cara disuntik.

"Satu tabung gas 12 kg diisi dengan empat tabung gas 3 kg. Mereka membeli tabung kosong 12 kg dengan harga Rp90 ribu kemudian dijual ke masyarakat dengan harga Rp140 ribu per tabung. Keuntungan yang mereka dapat Rp50 ribu per tabung," kata dia.

Baca Juga : Tim Grage Juara Umum Ajang Lomba Kereta Peti Sabun 2023 di Bandung

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, para pelaku telah melakukan pengisian gas ilegal tersebut selama dua bulan. LPG non subsidi hasil suntikan LPG subsidi dipasarkan di wilayah Kabupaten Sumedang sampai Kabupaten Garut.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti