Polisi Tangkap Tangan Kelompok Penyuntikan LPG Subsidi di Garut

Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Jabar ungkap tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga pengisian LPG subsidi.

Polisi Tangkap Tangan Kelompok Penyuntikan LPG Subsidi di Garut

INILAHKORAN, Bandung - Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jabar ungkap tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga pengisian LPG subsidi. Dari pengungkapan itu, ada enam orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun kelompok ini, ditangkap di wilayah Kabupaten Garut. Dari penangkapan para pelaku, polisi amankan 200 tabung gas bersubsidi dan nonsubsidi.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrabim Tompo mengatakan keenam pelaku ditangkap pada 23 Agustus 2023, kemarin ini. Adapun penangkapan dan penggerebekan tersebut dipimpin langsung Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, AKBP Andry Agustiano.

"Saat penangkapan, para pelaku tertangkap tangan saat sedang melakukan kegiatan pemindahan isi tabung elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung gas nonsubsidi ukuran 12 kg," ucap Ibrahim di Mapolda Jawa Barat, Selasa (29/8/2023).

Modus para pelaku melakukan penyuntikan LPG subsidi ke non subsidi dengan cara mereka mencari tabung gas kosong berukuran 3 kg dan ukuran 12 kg dari pangkalan penjualan tidak resmi. Kemudian, mereka memindahkan isi gas bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi dengan cara disuntik.

"Satu tabung gas 12 kg diisi dengan empat tabung gas 3 kg. Mereka membeli tabung kosong 12 kg dengan harga Rp90 ribu kemudian dijual ke masyarakat dengan harga Rp140 ribu per tabung. Keuntungan yang mereka dapat Rp50 ribu per tabung," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, para pelaku telah melakukan pengisian gas ilegal tersebut selama dua bulan. LPG non subsidi hasil suntikan LPG subsidi dipasarkan di wilayah Kabupaten Sumedang sampai Kabupaten Garut.

"Dari pemeriksaan, mereka baru melakukan selama dua bulan. Total keuntungan yang mereka dapat selama dua bulan adalah Rp32 juta," jelas dia.

Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 55 paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral UU RI Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan UU RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 KUHPidana.

"Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Barang bukti yang disita ada sebanyak sekitar 200 tabung gas 3 kg dan 12 kg," ucap dia. (Cesar Yudistira)


Editor : Ahmad Sayuti