Terancam Hukuman Mati, Ini Tampang Praka RM Paspampres yang Aniaya Warga Aceh hingga Tewas

Praka RM yang merupakan anggota Paspampres terancam hukuman mati setelah menganiaya warga Aceh hingga tewas.

Terancam Hukuman Mati, Ini Tampang Praka RM Paspampres yang Aniaya Warga Aceh hingga Tewas
Wajah Praka RM yang menaniaya pemuda Aceh hingga Tewas.

INILAHKORAN.COM, Bandung - Anggota Pasukan Pengawal Presiden (Paspampres), Praka RM yang saat ini jadi sorotan atas kasus penganiayaan terhadap warga Bireun, Aceh terancam hukuman mati.

Selain Praka RM, dua anggota TNI lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya kini ditahan di Pomdam Jaya.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono menegaskan bahwa pihaknya akan menghukum seberat-beratnya anggota Paspamres dan dua anggota TNI lain yang melakukan penganiayaan tersebut.

Baca Juga : Airlangga Hartarto Sambut Baik Rencana Deklarasi Dukungan Partai Gelora ke Prabowo Subianto

"Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," ucap Laksda Julius.

Selain terancam hukuman mati, Praka RM dan dua anggota TNI lainnya juga telah dipecat dari instansi TNI karena dinilai telah melakukan tindak pidana berat.

"Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," jelasnya.

Baca Juga : Megawati Soekarnoputri Sebut Dukungan Partai Hanura ke Ganjar Pranowo Tak Akan Berubah

Diketahui, Paspampres Praka RM merupakan anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres.

Halaman :


Editor : Firda Rachmawati