Terancam Hukuman Mati, Ini Tampang Praka RM Paspampres yang Aniaya Warga Aceh hingga Tewas
Praka RM yang merupakan anggota Paspampres terancam hukuman mati setelah menganiaya warga Aceh hingga tewas.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.COM, Bandung - Anggota Pasukan Pengawal Presiden (Paspampres), Praka RM yang saat ini jadi sorotan atas kasus penganiayaan terhadap warga Bireun, Aceh terancam hukuman mati.
Selain Praka RM, dua anggota TNI lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya kini ditahan di Pomdam Jaya.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono menegaskan bahwa pihaknya akan menghukum seberat-beratnya anggota Paspamres dan dua anggota TNI lain yang melakukan penganiayaan tersebut.
"Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," ucap Laksda Julius.
Selain terancam hukuman mati, Praka RM dan dua anggota TNI lainnya juga telah dipecat dari instansi TNI karena dinilai telah melakukan tindak pidana berat.
"Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," jelasnya.
Diketahui, Paspampres Praka RM merupakan anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres.
Praka RM sempat bertugas di Polisi Militer. Dia mengawali kariernya dengan pankat prajurit dua atau Prada setelah menyelesaikan pendidikan Tamtama TNI AD.
Pria kelahiran 1994 itu disebut telah menikah dengan seorang wanita berinisial EKR yang berprofesi sebagai bidan. Dari pernikahannya, mereka dikaruniai seorang anak laki-laki.***
Editor : Firda Rachmawati


