THR ASN dan PPPK Pemprov Jabar Cair Besok, Anggaran Disiapkan Lebih dari Rp433 Miliar
Pemprov Jabar memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) akan mulai dilakukan pada Kamis 12 Maret 2026.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pemprov Jabar memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) akan mulai dilakukan pada Kamis 12 Maret 2026.
Kebijakan pencarian THR itu berlaku bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Jabar. Termasuk PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.
Langkah tersebut diambil setelah pemerintah pusat menetapkan jadwal pemberian THR bagi aparatur negara. Pemprov Jabar pun segera menindaklanjuti keputusan tersebut dengan menyiapkan regulasi teknis sebagai dasar hukum pencairan.
Sekda Jabar Herman Suryatman menyatakan, pihaknya telah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur mekanisme pemberian THR sekaligus gaji ke-13 bagi aparatur di lingkungan Pemprov Jabar.
"Peraturan Gubernur tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13. Ini sudah kita buatkan dan sekarang sedang proses penandatanganan. Insyaallah malam ini tuntas, dan insyaallah besok mulai baik untuk PNS, PPPK paruh waktu cair," ujar Herman, Rabu 11 Maret 2026.
Menurut Herman, total anggaran yang disiapkan pemerintah daerah untuk pembayaran THR tahun ini mencapai lebih dari Rp433 miliar. Anggaran tersebut mencakup komponen gaji, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), serta hak pegawai lainnya.
"Untuk ASN, PPPK ada Rp433 miliar lebih yang di dalamnya ada gaji, TPP kemudian yang kedua untuk PPPK paruh waktu kita sudah siapkan Rp60,8 miliar. Ya, besok insyaallah mulai pencairan," ucapnya.
Dia menegaskan seluruh dana untuk pembayaran THR tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat yang telah dialokasikan sebelumnya.
"Itu seluruhnya Rp433 miliar lebih dari APBD. Demikian juga yang Rp2,8 miliar untuk PPPK dari APBD. Mulai besok disalurkan. Malam ini Insyaallah tuntas," katanya.
Selain memastikan pencairan tepat waktu, Herman juga mengingatkan para pegawai agar menggunakan dana THR secara bijak, terutama untuk memenuhi kebutuhan menjelang perayaan Idulfitri.
"Tentu ini otoritas masing-masing ASN ya dan PPPK paruh waktu hanya saja kami menghimbau agar dimanfaatkan dengan bijak agar dimanfaatkan dengan baik. Tentu untuk kepentingan-kepentingan yang mendesak di hari raya Idul Fitri," tuturnya.
Dia juga berharap dana tunjangan tersebut dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pegawai, bukan justru menimbulkan persoalan keuangan baru.
"Jangan sampai tunjangan ini tidak berdampak terhadap kebahagiaan ASN maupun PPPK. Apalagi gali lubang tutup lubang begitu tentu tidak kita harapkan dan mudah-mudahan tunjangan ini betul-betul akan berdampak ke hal positif," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar Dedi Supandi sebelumnya menegaskan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan dalam pemberian THR bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemprov Jabar.
Dia memastikan PPPK penuh waktu maupun paruh waktu tetap memperoleh hak yang sama sebagaimana PNS.
"Tidak ada perbedaan. Bahkan Pemprov Jawa Barat sudah menyiapkan dana sebesar Rp60,8 miliar untuk THR PPPK Penuh Waktu," kata Dedi.
Terkait informasi mengenai rencana pemberian THR secara sukarela bagi PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, Dedi menyebut kebijakan tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah masing-masing.
"Kalau itu harus ke Pemkot terkait. Apakah karena regulasi belum terbit atau pembayarannya terlambat karena belum teranggarkan. Yang jelas regulasinya sama," tandasnya.
Editor : Doni Ramdhani


