Tiang PJU Rusak Drainase di Banjar, Dedi Mulyadi: Mengganggu Bongkar, Pindahkan
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi merespons keluhan warga Kota Banjar terkait pemasangan tiang penerangan jalan umum (PJU) yang diduga menyebabkan kerusakan saluran drainase di Jalan Husein Kartasasmita, Banjar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Gubernur Jabar Dedi Mulyadi merespons keluhan warga Kota Banjar terkait pemasangan tiang penerangan jalan umum (PJU) yang diduga menyebabkan kerusakan saluran drainase di Jalan Husein Kartasasmita, Banjar.
Dedi Mulyadi menegaskan, pemasangan PJU milik Pemprov Jabar di Banjar itu tidak boleh mengorbankan fungsi drainase maupun fasilitas publik lainnya. Ia meminta dinas teknis, khususnya Dinas Perhubungan Jawa Barat, bertindak cepat jika ditemukan pelanggaran di lapangan.
“Ya gini, (pemasangan tiang) PJU tidak boleh mengganggu drainase,” ujar Dedi Mulyadi di Kota Bandung, Kamis 22 Januari 2026.
Menurutnya, apabila pemasangan PJU terbukti merusak atau mengganggu saluran air, maka langkah paling logis adalah pembongkaran. Setelah itu, tiang PJU harus dipindahkan ke lokasi lain yang tidak menimbulkan dampak terhadap infrastruktur publik.
“Sederhana, ya kalau di situ mengganggu, bongkar, pindahkan,” ucapnya.
Kasus ini mencuat setelah warga Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar mengeluhkan bau tidak sedap akibat kebocoran drainase yang diduga dipicu pemasangan tiang PJU tersebut.
Sebagai bentuk protes, warga memasang papan peringatan tepat di atas drainase yang bocor. Dalam papan itu tertulis, “Kami warga Banjar tidak membutuhkan tiang lampu yang bagus, tapi yang kami butuhkan saluran air limbah yang benar dan tidak mampet. Mohon perhatiannya dari dinas terkait. Bau Pak.”
Keluhan itu mencerminkan kekhawatiran warga terhadap dampak lingkungan dan kesehatan akibat terganggunya fungsi saluran air.
Lurah Banjar, Sukmana membenarkan bahwa tiang PJU tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan telah dipasang sejak sekitar dua bulan lalu.
Ia mengaku telah menyampaikan aspirasi warga kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Namun, tindak lanjut terkendala persoalan kewenangan.
“Saya sudah menyampaikan ke Kadis PUTR agar menyampaikan keluhan masyarakat ke UPTD agar menindaklanjutinya,” kata Sukmana, Kamis lalu.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Banjar Wardoyo mengatakan pihaknya bersama Dinas PUTR telah meninjau langsung lokasi kerusakan.
“Hasilnya memang ada gorong-gorong yang amblas dan juga terjadi sumbatan sampah,” tuturnya.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada UPTD Pengelola Prasarana Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PPP LLAJ) Wilayah III yang berkedudukan di Garut, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan PJU.
“Kami sudah menyampaikan ke UPTD III di Garut sebagai pelaksana. Mereka akan menindaklanjutinya,” kata Wardoyo, Senin 19 Januari 2026.
Editor : Doni Ramdhani
