Tiba-tiba Bansos.....

MESTINYA, undang-undang sapu jagat pertama di Indonesia itu adalah soal politik. Atau setidaknya, berbarengan dengan Omnibus Law Cipta Kerja.

Tiba-tiba Bansos.....

MESTINYA, undang-undang sapu jagat pertama di Indonesia itu adalah soal politik. Atau setidaknya, berbarengan dengan Omnibus Law Cipta Kerja.

Pasalnya, hampir setiap sendi-sendi kehidupan berbangsa diatur secara politik. Ekonomi diatur politik. Kehidupan sosial diatur politik. Tak ada kehidupan yang tak bersentuhan sama sekali dengan politik.

Maka, jika beragam undang-undang menyangkut ekonomi, investasi, dan ketenagakerjaan banyak yang tumpang tindih, demikian halnya dengan politik. Tak sedikit regulasi yang berbeda untuk hal yang nyaris serupa.

Salah satunya menyangkut bantuan sosial. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada mengatur pasangan calon peserta dilarang membagi-bagikan bantuan sosial kepada masyarakat. Bahkan di tengah pandemi, seperti Pilkada 2020 lalu.

Politisi kita memang nakal. Cenderung jorok, menghalalkan segala cara. Biasanya, menjelang pilkada, anggaran bantuan pemerintah, baik berupa bansos, dana hibah, dan sejenisnya, menjulang. Untuk apa? Salah satunya untuk mendongkrak elektoral petahana atau calon dari kubu petahana.

Apakah hal semacam itu juga berlangsung pada Pilpres? Faktanya, menjelang Pilpres 2024, bansos bertebaran. Salah satu yang rajin membaginya adalah Presiden Joko Widodo. Padahal, patut diduga bahwa pembagian bansos itu potensial berpengaruh pada elektoral karena salah satu peserta adalah anaknya sendiri. Tapi, baik penyelenggara maupun pengawas pemilu diam seribu bahasa.

Kita tentu saja mendukung penghentian sementara penyaluran bansos yang surat edarannya akan dikeluarkan hari ini oleh Menteri Dalam Negeri. Buat kita, penghentian itu sudah pasti memudarkan pemanfaatan bansos untuk elektoral di Pilkada Serentak 2024. Jelas, itu memicu pemilu dilakukan tanpa fairness.

Tetapi, kita juga mendesak agar regulasi semacam itu tak hanya terjadi dalam kontestasi pilkada. Seharusnya juga berlaku untuk pilpres. Sebab, keduanya sama-sama kontestasi politik yang potensial dipengaruhi oleh mengalirnya bansos.

Sayangnya, pada penyelenggaraan pilpres, kita melihat kecenderungan penyelenggara dan pengawas pemilu tunduk oleh kekuasaan tertinggi. Tentulah, ini situasi yang tak baik untuk kontestasi demokrasi kita.

Itu sebabnya, kita mendorong adanya aturan yang tegas dan setara menyangkut penyaluran bansos ini di kala kontestasi demokrasi, apapun namanya: pilpres, pemilu legislatif, pemilihan gubernur, bupati, atau wali kota. Agar ada kesetaraan memandang hal yang semestinya sama seimbang. (*)


Editor : Zulfirman