Tidak Puas Hasil Rotasi Mutasi, Hilmi : SIlakan Ajukan Gugatan ke PTUN
BKPSDM Kabupaten Cirebon mempersilahkan pihak yang kurang puas dengan hasil mutasi rotasi bisa mengajukan ke gugatan ke PTUN.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon Hilmi Rivai mempersilahkan pihak yang kurang puas dengan hasil mutasi rotasi bisa mengajukan ke gugatan ke PTUN.
Asalkan gugatan yang diajukan, Hilmi Rivai menegaskan disertai dengan bukti yang kuat. Terlebih proses mutasi dan rotasi yang dilakukan untuk pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon sudah sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, saat ini Pemerintan Kabupaten Cirebon sudah melakukan proses mutasi rotasi sesuai dengan mekanisme dan aturan yang sudah ditetapkan KASN dan Kemendagri. Adanya open bidding, menjadi salah bukti bahwa Pemkab ingin mencari pejabat setingkat eselon II yang berkompeten.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Cirebon Pesimis Pemprov Kucurkan Bantuan Lagi
"Mekanisme sudah kita tempuh. Pemkab sudah berusaha menjalankan aturan untuk perekrutan pejabat setingkat eselon II. Hasilnya kita publikasikan," katanya kepada wartawan, Selasa 4 januari 2022.
Terkait adanya ketidakpuasan masalah Ujikom, Hilmi juga menilai hal itu wajar dan bisa terjadi dimana saja. Namun, hasil Ujikom bukan untuk menentukan dan menempatkan pejabat sesuai dengan masa kerja.
Ujikom justru sebagai lahan pemetaan dan dimana seharusnya pejabat tersebut bisa ditempatkan. Namun ujikom juga tidak terlepas dari persoalan objektifitas dan subjektifitas.
Baca Juga: Polresta Cirebon Sebut Arus Balik 2022 dari Jawa Menuju Jakarta di Tol Cirebon Ramai Lancar
"Namanya Ujikom pasti ada objektif dan subjektif. Hasil objektifnya pasti keluarlah angka-angka dari akumulasi nilai. Tapi subjektifnya pasti banyak hal termasuk kepribadian dan dinilai oleh psikolog," jelasnya.
Adanya keinginan beberapa pihak agar hasil Ujikom diumumkan, Hilmi malah mengaku heran dengan wacana yang di luncurkan tersebut. Masalahnya, selama ini tidak ada baik di kementerian dan Pemkab manapun yang mengumunkan Ujikom untuk eselon III.
"Silahkan cek di kementerian atau dinas mana yang mengumumkan hasil nilai Ujikom. Hasilnya itu untuk kalangan kami saja. Jadi kenapa tidak diumumkan karena untuk pegangan kami sebagai keperluan manajemen pengelolaan internal," papar Hilmi.
Baca Juga: Polresta Cirebon Alihkan Kendaraan Besar dari Jalur Tol ke Arteri
Alasan lainnya kenapa ujikom tidak diumumkan, karena memang jumlahnya yang terlalu banyak. Dengan jumlah yang mencapai ratusan, tidak mungkin dipublish secara langsung. Pihaknya juga menampik tudingan, BKPSDM tidak melakukan keterbukaan informasi publik.
Menurutnya, keterbukaan informasi publik itu ada yang harus memang benar-benar di publish, ada yang setengah di publish.
"Jadi kalau ada peserta ujikom kemarin yang ingin mengetahui nilainya, silahkan saja hubungi bagian mutasi, pak Yadi. Pasti kami berikan hasilnya. Tapi kalau untuk dipublish semua, ya tidak mungkin," tukas Hilmi. *** (Maman Suharman)
Editor : inilahkoran


