Tiga Alasan Haram Menelan Mani Meski tak Sengaja

ADA yang bertanya tentang boleh tidaknya istri menelan sperma suami, baik sengaja atau pun tidak. Untuk itu kami tegaskan bahwa menelan sperma itu hukumnya haram. Berikut penjalasan ulama tentang hal itu:

Tiga Alasan Haram Menelan Mani Meski tak Sengaja
Ilustrasi/Net

ADA yang bertanya tentang boleh tidaknya istri menelan sperma suami, baik sengaja atau pun tidak. Untuk itu kami tegaskan bahwa menelan sperma itu hukumnya haram. Berikut penjalasan ulama tentang hal itu:

Imam AN-Nawawi rahimahullah berkata,

"Apakah boleh memakan/menelan mani yang suci? Ada dua pendapat, yang shahih dan terpilih adalah tidak halal karena, hal itu dianggap buruk. Sebagaimana firman Allah,
"Diharamkan bagi kalian, hal-hal yang buruk"[1]

Baca Juga : Ilmu yang Membawa Bencana

Dalam Fatwa Asy-syabakah Al-Islamiyah,

"Adapun wanita menelan mani suaminya, maka ini adalah perkara yang bertentangan dengan fitrah yang selamat dan bertentangan dengan adab yang sepantasnya. Sejumlah ulama berpendapat bahwa mani najis (pendapat terkuat adalah tidak najis, pent), maka menurut pendapat mereka tidak boleh menelannya."[2]

Syaikh Abdurrahman Al-Barrak berkata,

Baca Juga : Rasulullah Larang Bencana Alam Dikaitkan Politik

Hukum istri menelan sperma suami haram dengan beberapa alasan:

Halaman :


Editor : Bsafaat