Bolehkah Sperma Disuntikkan ke Wanita Bukan Istri?

MASALAH ini telah dibahas oleh sekelompok ulama kontemporer dan menghasilkan kesepakatan bahwa praktik ini haram untuk dilakukan, walaupun keharamannya tidak menyamai zina yang hakiki. Berikut komentar-komentar sebagian mereka:

Bolehkah Sperma Disuntikkan ke Wanita Bukan Istri?
Ilustrasi/Net

MASALAH ini telah dibahas oleh sekelompok ulama kontemporer dan menghasilkan kesepakatan bahwa praktik ini haram untuk dilakukan, walaupun keharamannya tidak menyamai zina yang hakiki. Berikut komentar-komentar sebagian mereka:

Syekh Mahmud Syaltut rahimahullah berkata, "Apabila fertilisasi dilakukan dengan sperma laki-laki yang bukan suami, tanpa diragukan lagi praktik ini menyamakan derajat manusia seperti hewan dan tumbuh-tumbuhan, atau menjatuhkan nilai manusia dan menyejajarkannya dengan hewan dan tumbuhan.

Menurut pandangan syari, ini adalah perbuatan mungkar dan dosa besar termasuk perbuatan zina, karena substansinya sama hasilnya juga sama, yaitu meletakkan sperma seorang laki-laki pada rahim seorang wanita tanpa ada ikatan tali pernikahan.

Baca Juga : Ilmu yang Membawa Bencana

Seandainya tidak dikarenakan adanya sedikit perbedaan (antara zina dan perbuatan ini), tentunya hukum praktik ini sama dengan hukum perzinaan. Cukuplah bagi mereka yang mengajak dan menganjurkan praktik ini, hasil yang rancu yang menggabungkan antara dua jenis bencana, yaitu biasanya nasab dan tercorengnya kehormatan selamanya."

Demikian fatwa dari Mahmud Syaltut rahimahullah yang tercantum dalam kitab al-Fatawa, hlm. 328.

Syekh Athiyah Shaqar berkata di dalam kitab Mausuatu al-Usrah: I/120,

Baca Juga : Rasulullah Larang Bencana Alam Dikaitkan Politik

"Apabila fertilisasi buatan berasal dari air mani laki-laki yang bukan suami, baik dilakukan secara sukarela maupun tidak, maka hukumnya haram dan lebih mungkar dari pada melakukan pengangkatan anak (dengan menasabkan padanya) yang dilakukan pada zaman jahiliyah dulu, sebab anak angkat diketahui bahwa ayahnya orang lain dan termasuk anggota asing di dalam keluarga.

Halaman :


Editor : Bsafaat