Bolehkah Sperma Disuntikkan ke Wanita Bukan Istri?

MASALAH ini telah dibahas oleh sekelompok ulama kontemporer dan menghasilkan kesepakatan bahwa praktik ini haram untuk dilakukan, walaupun keharamannya tidak menyamai zina yang hakiki. Berikut komentar-komentar sebagian mereka:

Bolehkah Sperma Disuntikkan ke Wanita Bukan Istri?
Ilustrasi/Net

Adapun praktek fertilisasi seperti ini, maka ia menggabungkan dua hal, yaitu memasukkan unsur asing ke dalam keluarga dan bentuk perzinaan yang mengakibatkan timbulnya kerancuan pada nasab keturunan, melemahkan hubungan kekeluargaan, mengabaikan hak dan menumbuhkan perasaan iri dan dengki. Seandainya praktik ini tidak sedikit berbeda dengan zina, tentu pelakunya berhak mendapat sangsi hukum yang sama seperti sangsi hukum yang diberikan penzina."

Syekh Mushthafa az-Zarqa berkata, "Praktik terlarang berupa fertilisasi buatan seperti ini mengharuskan hukuman tazir yang setimpal yang membuat pelakunya jera."

Syekh Ali ath-Thanthawi rahimahullah pernah ditanya tentang fertilisasi dengan sperma laki-laki yang bukan suami, apakah hal itu termasuk zina?

Baca Juga : Bersyukur, Cara Sederhana Terhindar dari Bencana

Beliau menjawab, "Tidak sama dan tidak boleh diberlakukan hukum zina padanya, sebab untuk pelaksanaan hukuman zina harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang tidak didapati pada praktik ini. Akan tetapi, bukan berarti pelakunya dibiarkan begitu saja tanpa ada sangsi hukum sedikit pun.

Pelakunya harus diberi hukuman tazir, yaitu hukuman berdasarkan keputusan penguasa (pejabat berwengan), atau diserahkan kepada kebijakan hakim yang khusus menangani masalah ini. Kalaupun pelakunya tidak mendapat sangsi hukum, sesungguhnya kultur peradaban Arab dan tabiat manusia terhormat serta masyarakat Islam yang konsekuen, tidak dapat menerima praktik-praktik seperti ini."

Demikian ucapan beliau dalam kitab al-Fatawa, hlm. 103. [Ensiklopedi Anak, Abu Abdillah Ahmad bin Ahmad al-Isawi, Darus Sunnah]

Halaman :


Editor : Bsafaat