Tiga Hari Razia Protokol Kesehatan, Satpol PP Kota Bandung Kumpulkan Denda Rp2,5 Juta

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung terus memasifkan operasi perketatan Adaptasi Kebiasaan baru (AKB). Selama tiga hari pelaksanaan kegiatan di tujuh kecamatan, aparat penegak peraturan daerah (Perda) ini berhasil mengumpulkan denda administrasi hingga Rp2.550.000.

Tiga Hari Razia Protokol Kesehatan, Satpol PP Kota Bandung Kumpulkan Denda Rp2,5 Juta
Foto: Yogo Triastopo

INILAH, Bandung - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung terus memasifkan operasi perketatan Adaptasi Kebiasaan baru (AKB). Selama tiga hari pelaksanaan kegiatan di tujuh kecamatan, aparat penegak peraturan daerah (Perda) ini berhasil mengumpulkan denda administrasi hingga Rp2.550.000.

“Total pelanggar yang tercatat sebanyak 227 orang. Pengenaan sanksi tersebut terkait pelanggaran protokol kesehatan, khususnya terkait penggunaan masker,” kata Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi, Jumat (13/11/2020).

Menurutnya, para pelanggar yang dikenakan sanksi denda administrasi sebanyak 51 orang. Sedangkan 158 lainnya dikenai sanksi sosial. Sesanya 18 orang diberikan teguran tertulis.

Baca Juga : Divonis Bersalah, Eks Wakil Kadin Jabar 'Dibebaskan'

“Khusus denda administrasi, setiap pelanggar membayar Rp50.000. Perlu diingat bila denda tersebut disetorkan langsung oleh bendahara penerimaan pada Satpol PP ke Rekening Kas Daerah Kota Bandung,” ucapnya.

Sebanyak tujuh kecamatan yang menjadi sasaran operasi perketatan AKB pada minggu ke-2 November 2020 meliputi Kecamatan Panyileukan, Gedebage, Rancasari, Buah batu, Lengkong, Batununggal dan Sumur Bandung.

“Kami masih akan melanjutkan kegiatan serupa ke 23 kecamatan lainnya,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung ini.

Baca Juga : Rangsang Generasi Muda Berinovasi, UTama Gelar Wi-can

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan (Kasi Sidik Tindak) Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada menjelaskan, pada hari ke-3 pelaksanaan kegiatan tepatnya Jumat (13/11/2020), petugas gabungan berhasil menindak 97 pelanggar di tiga kecamatan. Kecamatan tersebut meliputi Lengkong, Batununggal hingga Sumur Bandung.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani