Tilep Dana Desa dan Rutilahu, EH Mantan Kades Sukawangi Langsung Masuk Bui

Mantan Kepala Desa Sukawangi berinisial EH (41) langsung ditahan dan dijadikan tersangka setelah diperiksa oleh Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Tilep Dana Desa dan Rutilahu, EH Mantan Kades Sukawangi Langsung Masuk Bui
Foto: Reza Zurifwan

INILAH, Sukamakmur - Mantan Kepala Desa Sukawangi berinisial EH (41) langsung ditahan dan dijadikan tersangka setelah diperiksa oleh Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Dia menjadi tersangka karena diduga menyelewengkan dana desa dan bantuan keuangan lainnya pada TA 2019 sebesar Rp1 miliar yang dalam perencanaan ditujukan untuk pembangunan insfrastruktur jalan di beberapa titik di Desa Sukawangi.

EH diperiksa selama 7 jam, setelah memenuhi panggilan Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Kamis (25/2/2021) pada pukul 11.00 WIB. Dia pun langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Baca Juga : Kajari Bogor: Bakal Ada Tersangka Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa Sukawangi

"EH dijadikan tersangka dan dititip tahan Ruang Tahanan Mako Polres Bogor karena dalam perencanaan pembangunan  insfrastruktur jalan dan rumah tidak layak huni (Rutilahu) tidak mengerjakannya secara tuntas atau tidak terealisasi sepenuhnya dari perencanaan Pemdes Sukawangi,"  kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Munaji kepada wartawan, Kamis, (25/2).

Dia menerangkan EH terancam dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor).

"Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan, negara mengalami kerugian sebesar Rp905 juta, dengan ancaman UU Tipikor diatas tersangka bisa dihukum penjara maksimal 20 tahun," terangnya.

Baca Juga : Duh... Pejabat Satpol PP Positif Covid-19, Diduga Terpapar dari PL

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Bambang Winarno menuturkan dalam penetapan tersangka EH, jajarannya sudah meminta keterangan 13 orang saksi baik saat penyelidikan maupun penyidikan.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani