Tim Kerja Pendidikan Dasar Kecamatan Jadi Sorotan

Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Kabupaten Cirebon secara resmi melayangkan surat permohonan audiensi atau Rapat Dengar Pendapat

Tim Kerja Pendidikan Dasar Kecamatan Jadi Sorotan
SOROTAN: Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon terus menjadi sorotan Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI).

Oleh: Maman Suharman

INILAH, Cirebon- Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Kabupaten Cirebon secara resmi melayangkan surat permohonan audiensi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Cirebon.

Hal itu terkait polemik pembentukan Tim Kerja Bidang Pendidikan Dasar Kecamatan yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Nomor 800/1337/Sekret tertanggal 2 Juni 2026.

Melalui surat tersebut, FORMASI meminta DPRD segera menjalankan fungsi pengawasannya dengan memfasilitasi RDP yang menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon beserta jajaran dan perwakilan Tim Kerja Bidang Pendidikan Dasar Kecamatan.

Ketua Umum FORMASI, Qorib, mengatakan permohonan RDP diajukan setelah pihaknya melakukan kajian hukum, telaah dokumen administrasi, serta observasi lapangan terhadap kebijakan tersebut.

Menurutnya, hasil kajian menemukan sejumlah persoalan yang perlu mendapat penjelasan resmi, mulai dari dasar hukum pembentukan tim kerja, kewenangan Kepala Dinas Pendidikan menerbitkan keputusan, mekanisme organisasi, sistem pembiayaan, dukungan operasional, pengelolaan aset hingga efektivitas pelaksanaan tugas tim di tingkat kecamatan.

"Permohonan RDP kami ajukan karena masih ada sejumlah aspek hukum dan administrasi terkait pembentukan Tim Kerja Bidang Pendidikan Dasar Kecamatan yang perlu dijelaskan secara terbuka," kata Qorib, Minggu (26/7) Dia menjelaskan, FORMASI juga menyoroti adanya perbedaan pandangan antara kebijakan Dinas Pendidikan dengan surat Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon mengenai keberadaan Koordinator Wilayah (Korwil) maupun nomenklatur sejenisnya.

Perbedaan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir sehingga perlu dijelaskan secara terbuka melalui forum resmi.

"Setiap kebijakan pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas. Karena itu, kami meminta DPRD segera menggelar RDP sebagai forum klarifikasi dan pengawasan," ungkap Qorib.

FORMASI berharap RDP dapat menjadi ruang dialog yang konstruktif untuk memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat sekaligus menciptakan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan di Kabupaten Cirebon.

"Kami berharap RDP menjadi forum yang terbuka untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat dan menciptakan kepastian hukum," ujar Qorib.

Namun beberapa waktu lalu, Bupati Cirebon, Imron menilai perubahan dari nama Korwil ke Tim Kerja tidak menyalahi aturan.

Menurutnya, Tim Kerja hanya berfungsi membantu koordinasi administrasi antara sekolah-sekolah di setiap kecamatan dengan Dinas Pendidikan. Imron juga menilai, Tim Kerja tidak memerlukan anggaran operasional dari APBD karena tugasnya hanya bersifat administratif.

Pernyataan itu berbeda dengan pengakuan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Ronianto, yang sebelumnya menyebut biaya operasional Korwil telah diusulkan melalui APBD dan akan diakomodasi.

Sementara itu, Kepala BKAD Kabupaten Cirebon, Sri Wijayanti, memastikan tidak ada alokasi anggaran APBD untuk operasional Korwil maupun Tim Kerja. Menurutnya, apabila tetap diajukan tanpa dasar yang sesuai, hal tersebut berpotensi menjadi temuan. (bsf)


Editor : Inilahkoran