Tim Pansus Terus Matangkan Raperda Pinjol, Minggu Ini Rapat Dengan Pemkot Bogor

Tim panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Perlindungan dan Pencegahan Dampak Pinjol, Renternir dan Bank Keliling berencana mengubah judul Raperda

Tim Pansus Terus Matangkan Raperda Pinjol, Minggu Ini Rapat Dengan Pemkot Bogor
INILAHKORAN, Bogor - Tim panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Perlindungan dan Pencegahan Dampak Pinjol, Renternir dan Bank Keliling berencana mengubah judul Raperda. Hal ini dilakukan setelah adanya harmonisasi dengan pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
Ketua Pansus Raperda Pinjol, Sendhy Pratama, mengungkapkan perubahan nama ini guna melancarkan pengesahan draft Raperda yang sudah disusun oleh DPRD Kota Bogor. Karena, peraturan di pusat belum ada yang mengatur terkait tindakan preventif terkait pinjaman ilegal ini.
"Selain itu, langkah perubahan nama ini juga dilakukan setelah tim Pansus menggelar rapat internal dengan tim ahli yang bergerak di ekonomi syariah dari IPB dan pakar hukum dari UI," ungkap Sendhy kepada wartawan pada Senin 23 Januari 2023. 
"Kemudian kami tim Pansus menyepakati akan ada perubahan judul, yang tadinya memasukkan nama bank keliling dan pinjaman online menjadi satu yaitu pinjaman ilegal," tutur Sendhy.
Sendhy menjelaskan, salah satu hal yang mendasari perubahan nama ini juga adanya bentuk bantuan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang dengan menggandeng Baznas untuk memberikan bantuan tunai kepada korban pinjaman ilegal.
"Karena memang sudah ada di Kota Malang terjadi suatu kerjsama antara Baznas dan Bank Daerah dalam bentuk Perseroda di Kota Malang itu memberikan beberapa bantuan keuangan yang sifatnya menangani masalah pinjaman yang ilegal," jelas politisi Hanura ini.
Sendhy memaparkan, untuk melancarkan proses pembentukan Raperda ini, Sendhy pun meminta doa kepada seluruh masyarakat Kota Bogor agar proses pembentukkannya bisa berjalan lancar dan selesai dalam waktu dekat.
"Ya, pembentukan Raperda ini semata-mata untuk membuat payung hukum yang bisa memberikan solusi serta melindungi masyarakat dari tindakan kejahatan pinjaman ilegal. Kami akan terus berjuang bagaimana membuat konsep eprda di daerah yang memiliki nilai kemanfaatan untuk masyarakat kota bogor dalam hal memberikan solusi," papar Sendhy.
Sendhy membeberkan, rencananya, minggu ini tim Pansus Raperda inisiatif tentang Perlindungan dan Pencegahan Dampak Pinjol, Renternir dan Bank Keliling akan menggelar rapat lanjutan.
"Ya, kami akan kembali rapat dengan pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor diantaranya Bagian Hukum dan Ham pada Setda Kota Bogor, Bagian Kesra pada Setda Kota Bogor dan Satpol PP Kota Bogor sebagai penegak perda," pungkasnya


Editor : Ahmad Sayuti