Timah Ditata, Harapan Menyala
PEMULIHAN tata kelola timah nasional terbukti mendongkrak kinerja PT Timah Tbk yang mencatatkan perbaikan laba untuk kontribusi nyata bagi kas negara.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Penertiban sekitar 1.000 titik tambang ilegal dan penutupan jalur penyelundupan di Kepulauan Bangka Belitung membawa titik balik besar bagi pemulihan alam dan ekonomi.
Di mata Pengamat BUMN Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto, langkah tegas pemerintah ini menyelamatkan potensi kerugian negara triliunan rupiah. Dia juga menyebut munculnya harapan bagi masyarakat untuk beralih ke pola kemitraan penambangan yang legal dan ramah lingkungan Toto menilai, makna terbesar dari penertiban ini ada pada pulihnya rasa keadilan sosial. Tanah-tanah yang tadinya rusak perlahan direklamasi. Anak-anak muda di desa kini tidak lagi memandang lumpur tambang liar sebagai satu-satunya masa depan.
Menurut Toto, pertambangan tanpa izin (PETI) selama ini menjadi persoalan struktural yang menghambat optimalisasi industri timah nasional.
Kompleksitas jaringan yang terlibat, kata dia, membuat penanganannya tidak mudah, baik bagi aparat penegak hukum maupun PT Timah sebagai perusahaan negara yang mengelola sumber daya timah.
“Persoalan PETI bukan cerita baru. Kompleksitas jaringan yang terlibat membuat aparat penegak hukum menghadapi tantangan besar, sementara PT Timah juga berada dalam posisi yang tidak mudah ketika berhadapan dengan praktik pertambangan ilegal,” kata Toto.
Lebih lanjut, ia menilai langkah pemerintah menertibkan tambang ilegal menjadi titik awal penting untuk membangun ekosistem pertimahan yang lebih sehat. Namun, upaya tersebut harus dilanjutkan secara konsisten agar tidak hanya menghasilkan perbaikan dalam jangka pendek.
Lebih lanjut, Toto mengatakan perbaikan tata kelola pertimahan perlu diarahkan pada penguatan rantai pasok legal, sehingga sumber daya mineral dapat memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi negara, masyarakat, dan daerah penghasil.
Adapun PT Timah mencatat perbaikan aktivitas operasional mulai terlihat dalam kinerja perseroan pada semester I-2026. Produksi bijih timah PT Timah meningkat 75 persen menjadi 12.232 ton Sn dibandingkan 6.997 ton Sn pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Produksi logam timah juga meningkat 58 persen menjadi 10.865 metrik ton, sedangkan volume penjualan tumbuh 85 persen menjadi 10.984 metrik ton.
Peningkatan produksi dan penjualan tersebut diikuti penguatan kinerja keuangan. Pendapatan PT Timah pada semester I-2026 mencapai Rp10,42 triliun atau tumbuh 146,9 persen dibandingkan Rp4,22 triliun pada semester I-2025.
Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk meningkat dari Rp300,07 miliar menjadi Rp2,71 triliun. Sementara laba usaha naik dari Rp380,20 miliar menjadi Rp3,46 triliun.
Kinerja perseroan juga ditopang peningkatan harga jual rata-rata logam timah sebesar 52 persen menjadi 49.794 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton.
Menurut Toto, peningkatan kinerja tersebut perlu dijaga dengan memastikan penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal berjalan konsisten serta dibarengi penguatan kapasitas PT Timah dari sisi operasional, tata kelola, dan penguasaan teknologi di sektor hulu hingga hilir.
Selain penegakan hukum, ia menilai penataan industri timah perlu memberikan ruang bagi pertambangan rakyat untuk bertransformasi dari aktivitas informal menjadi kegiatan pertambangan yang legal, terawasi, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah mengarahkan penambang rakyat masuk ke wilayah pertambangan rakyat sesuai ketentuan serta membangun pola kemitraan yang sehat dengan perusahaan negara.
Dengan demikian, penertiban tidak hanya menghentikan aktivitas ilegal, tetapi juga menawarkan jalan keluar bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghidupan pada pertambangan.
Toto menambahkan keberhasilan penataan industri timah tidak cukup diukur dari jumlah tambang ilegal yang ditutup ataupun peningkatan produksi perusahaan.
Dampaknya harus terlihat pada penerimaan negara, legalisasi kegiatan pertambangan rakyat, serta pemulihan lingkungan di wilayah bekas tambang ilegal.
“Parameter keberhasilannya harus konkret, yakni penerimaan pajak dan royalti meningkat, kegiatan pertambangan rakyat bertransformasi menjadi legal dan bermitra dengan PT Timah, serta wilayah bekas PETI dipulihkan. Jika ketiga hal itu berjalan, penertiban benar-benar menghasilkan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan,” kata Toto. (bsf)
Editor : Inilahkoran

