Tolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Buruh KBB Bakal Lakukan Aksi Besar-besaran

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua mendapat penolakan keras buruh KBB.

Tolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Buruh KBB Bakal Lakukan Aksi Besar-besaran
Tolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, buruh KBB bakal melakukan aksi besar-besaran.

INILAHKORAN, Ngamprah - Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua mendapat penolakan keras buruh KBB.

Buruh KBB menilai, dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut menyebutkan peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa mencairkan JHT saat usia peserta mencapai 56 tahun, kecuali peserta mengalami cacat tetap.

Koordinator Koalisi 9 Serikat Buruh Bandung Barat Dede Rahmat mengatakan, adanya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu bagi buruh KBB jelas merugikan.

Baca Juga: Tidak Adil, SPN Kabupaten Bandung Menolak Keras Permenaker No 2 Soal JHT

"Secara logika saja, jika ada pekerja atau buruh di PHK pada usia 35 tahun, maka untuk mencairkan JHT mereka harus menunggu selama 21 tahun, karena usia 56 tahun baru bisa dicairkan," katanya, Senin 14 Februari 2022.

Dia menyebut, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 jelas sangat tidak manusiawi. Bahkan, hal itu menimbulkan berbagai kecurigaan bahwa dana JHT yang ditabung para buruh KBB setiap bulannya dipakai pemerintah.

"Seharusnya ketika membuat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, melibatkan para pekerja sebagai pemiliknya," sebutnya.

Baca Juga: JHT BIsa Dicairkan Saat Usia Buruh 56 Tahun, FSPMI Cirebon Raya Kecam Kebijakan Menaker

Dia menilai, hal tersebut sangat merugikan dan dalam waktu dekat buruh KBB bakal melakukan aksi besar-besaran, khususnya di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kendati demikian, lanjut dia, lantaran ini berkaitan dengan Permenaker, maka pihaknya bakal melakukan aksi ke DPRD KBB agar nantinya bisa mengeluarkan rekomendasi untuk penolakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Baca Juga: JHT Baru Bisa dicairkan Saat Usia 56 Tahun, Ini Tanggapan Buruh

"Kita inginnya kembali ke aturan lama, setidaknya keaturan sebelum Permen nomor 2 tahun 2022 ini. Karena Permen ini dianggap oleh buruh ini sangat rumit untuk dicairkan, bahkan diaturan sebelumnya harus dicairkan via online," bebernya.

"Nah itu pun sangat memberatkan lantaran para pekerja sendiri tidak semua paham. Apalagi saat ini makin rumit harus menunggu usia 56 tahun," tandasnya. (Agus Satia Negara)


Editor : inilahkoran