TPPAS Legoknangka Molor, Bandung Raya Terancam Darurat Sampah 2028

Proyek pembangunan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah TPPAS Legoknangka, Kabupaten Bandung hingga kini, progresnya belum signifikan.

TPPAS Legoknangka Molor, Bandung Raya Terancam Darurat Sampah 2028
Zona 5 TPAS Sarimukti hanya diproyeksikan mampu menampung sampah hingga 2028. Ironisnya, TPPAS Legoknangka baru diperkirakan beroperasi pada 2028–2029. Kondisi ini memunculkan ancaman krisis sampah jika proyek tidak segera dipercepat. (dok)

INILAHKORAN, Bandung - Proyek pembangunan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah TPPAS Legoknangka, Kabupaten Bandung hingga kini, progresnya belum signifikan.

Sementara kapasitas Zona 5 Perluasan TPAS Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat yang menjadi tumpuan pembuangan sampah Bandung Raya kian menipis.

Zona 5 TPAS Sarimukti hanya diproyeksikan mampu menampung sampah hingga 2028. Ironisnya, TPPAS Legoknangka baru diperkirakan beroperasi pada 2028–2029. Kondisi ini memunculkan ancaman krisis sampah jika proyek tidak segera dipercepat.

“Sebetulnya target untuk operasional Legoknangka kita masih berharap bisa dieksekusi paling lambat 2029, dan kita selalu intens agar malah bisa dipercepat ke tahun 2028 karena kita juga berpikir terhadap kondisi (TPA) Sarimukti yang masa usianya sampai dengan 2028,” ujar Kepala Bappeda Jabar Dedi Mulyadi dikutip Minggu 28 September 2025.

Dedi mengungkapkan, tersendatnya pembangunan disebabkan persoalan krusial, salah satunya financial close terkait harga listrik.

Skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang dipakai awalnya mengatur pembayaran baru bisa dilakukan pada tahun ketiga. Namun investor, PT Sumitomo, menuntut kepastian harga sejak tahun pertama agar investasi segera turun.

“Untuk itu maka skemanya B2B (business-to-business) antara perusahaan dengan PLN yang ternyata membutuhkan waktu negosiasi yang cukup lama, karena kan pasti ingin tinggi akhirnya jadi lambat juga negosiasinya,” jelas Dedi.

Selain itu, surat rekomendasi dari Kementerian ESDM terkait penugasan perjanjian jual-beli listrik (PJBL) bersama PLN juga belum diterbitkan. Hal ini semakin menghambat langkah investor untuk memulai pembangunan.

“Jadi para investornya ingin memastikan pada saat tahun pertama dan kedua ini apakah sudah ada kepastian tentang harga kemudian dia bisa eksekusi, kalau belum ada kepastian investasinya enggak akan mau turun,” tegasnya.

Meski begitu, Pemprov Jabar tetap berkomitmen menyiapkan infrastruktur dasar TPPAS Legoknangka. Anggaran 2025 dialokasikan untuk penyediaan air baku, disusul pembangunan IPAL pada 2026.

“Mudah-mudahan itu juga (dapat) mendorong supaya mereka bisa confirm bahwa kita berkomitmen, seharusnya sih mereka melihat itu. Insyaallah lah kalau kita dari Pemprov Jabar komitmen. Tapi yang jadi masalah tadi, masalah waste to energy-nya pada saat energi ini sudah ada,” tandasnya. 


Editor : Doni Ramdhani