Pemprov Jabar Dikejar Target, Proyek TPPAS Legoknangka Masuk Fase Kritis Pasca PJBL
Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) proyek TPPAS Legoknangka menjadi titik awal sekaligus tekanan baru bagi Pemprov Jabar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) proyek TPPAS Legoknangka menjadi titik awal sekaligus tekanan baru bagi Pemprov Jabar.
Usai kesepakatan dengan PLN resmi diteken, proyek pengolahan sampah menjadi energi milik Pemprov Jabar kini memasuki fase krusial yang menentukan, yakni pembuktian di lapangan.
PJBL tersebut ditandatangani pada 31 Maret 2026 oleh konsorsium PT Jabar Environmental Solutions (JES) bersama Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo.
Kesepakatan ini menandai komitmen pembelian listrik dari proyek berbasis sampah yang selama ini dinanti sebagai solusi dua masalah sekaligus, krisis sampah dan kebutuhan energi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat Ai Saadiyah Dwidaningsih memastikan, tahapan tersebut telah tuntas dan menjadi pijakan untuk langkah berikutnya.
"Sudah, PJBL-nya sudah sign 31 Maret kemarin oleh Direktur JES dengan Direktur Utama PLN Pak Darmawan Prosodjo, sudah ada PJBL-nya," ujar Ai, Kamis (9/4/2026).
Namun, penandatanganan ini bukan garis akhir. Justru sebaliknya, menjadi awal dari pekerjaan rumah besar yang harus dikejar dalam waktu singkat, mulai dari penyusunan perjanjian induk hingga penuntasan pembiayaan proyek.
"Berarti kan PR selanjutnya yaitu pemenuhan nanti ada induk PKS kemudian tentunya pemenuhan financial close yang kita targetkan 6 bulan walaupun sebenarnya dari sisi timeline itu bisa sampai 9 bulan. Tapi kita coba kejar pemenuhannya 6 bulan," ucapnya.
Sebab pada tahun ini dipastikan akan dilakukan groundbreaking di TPPAS Legoknangka, Kabupaten Bandung ini.
"Dan dipastikan bahwa tahun ini kita bisa mulai konstruksi ya kalau semuanya lancar seperti itu," sambungnya.
Selain urusan pembiayaan, tantangan teknis juga tak kalah kompleks. Salah satunya penyediaan lahan untuk jaringan transmisi listrik yang dalam proyek ini justru melibatkan pemerintah daerah secara langsung.
"Ini juga sesuatu hal yang baru karena kan biasanya untuk transmisi listrik itu itu biasanya ranah PLN, termasuk yang Danantara juga nanti dilakukan oleh PLN. Ini baru, sekarang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan skema KPBU," katanya.
Proyek TPPAS Legok Nangka dirancang menggunakan dua skema pembiayaan sekaligus, yakni melalui Danantara serta skema Perpres 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik (PSEL).
"Jadi nanti kita punya PSEL itu dengan dua skema, ada yang Danantara dan juga dari skema Perpres 35 2018," tandasnya.
Editor : Doni Ramdhani


