Transfer Dana APBD Hilang Rp360 Miliar, Pemda KBB Pastikan Gaji PPPK KBB Tetap Aman di Awal 2026

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat memastikan anggaran gaji bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah siap dicairkan pada awal tahun 2026

Transfer Dana APBD Hilang Rp360 Miliar, Pemda KBB Pastikan Gaji PPPK KBB Tetap Aman di Awal 2026
Sekda KBB Ade Zakir

INILAHKORAN.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat memastikan anggaran gaji bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah siap dicairkan pada awal tahun 2026.

Meski begitu, pihaknya memastikan tidak  ada pemotongan atau perubahan nominal meskipun APBD daerah kehilangan dana transfer sebesar Rp360,32 miliar.

Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Ade Zakir Hasyim mengatakan, pembiayaan gaji PPPK sepenuhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Bandung Barat bukan dari pemerintah pusat.

“Anggarannya sudah tersedia. Dari dulu memang disiapkan oleh Pemkab, bukan dari pusat," ujarnya.

"Kami berkomitmen penuh untuk gaji teman-teman PPPK, nominalnya per orang masih sama dengan tahun lalu dan sumber anggarannya juga tetap,” tegasnya.

Meski demikian, penetapan besaran standar harga yang menjadi dasar pencairan gaji masih menunggu evaluasi dari Gubernur Jawa Barat terhadap APBD KBB Tahun Anggaran 2026.

Setelah evaluasi selesai, besaran akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) standar harga.

“Intinya, meskipun masih menunggu Perbup, nominal gaji tidak akan berubah,” jelasnya.

Terkait total anggaran yang dibutuhkan untuk menggaji ribuan PPPK, Ade mengaku belum mengingat angka pasti, namun seluruh kebutuhan telah diperhitungkan dalam APBD 2026.

Salah satu perubahan signifikan adalah penanggung jawab gaji PPPK guru yang kini sepenuhnya ditanggung APBD, berbeda dengan sebelumnya yang sebagian ditopang melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Alhamdulillah sekarang PPPK guru ditanggung APBD. Kalau dulu sebagian masih dari BOS, sekarang sudah kita alihkan,” pungkasnya.*** 


Editor : Ahmad Sayuti