Tujuh Bulan Beroperasi, BNN Kabupaten Bogor Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkotika
Selama tujuh bulan beroperasi, BNN Kabupaten Bogor berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkotika jenis ganja, sabu, dan ekstasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Selama tujuh bulan beroperasi, BNN Kabupaten Bogor berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkotika jenis ganja, sabu, dan ekstasi.
Dari 10 kasus tersebut, BNN Kabupaten Bogor mengamankan 11 orang yang diduga atau disangka sebagai pengedar narkotika. Beberapa di antaranya bahkan kini sedang menjalani persidangan.
Kepala BNN Kabupaten Bogor AKBP Mohammad Sably Noer mengatakan, dari 11 orang tersangka itu barang bukti narkotika yang diamankan yakni 5 butir ektasi, 8,5 kg ganja kering, 250 gram daun ganja, dan 27 gram shabu.
Baca Juga: Keluarga Brigadir J Minta Istri Ferdy Sambo Jujur: Kan Bu Putri yang di TKP
Tak hanya dilakukan di wilayah Kabupaten Bogor, menurutnya pengungkapan peredaran narkotika itu juga dilakukan di Kota Bogor.
"Selain modus tempel, peredaran narkotika di Kabupaten dan Kota Bogor juga ada yang melalui jasa kurir serta penggeledahan di lokasi TKP (tempat kejadian) yaitu tempat hiburan malam," kata Sably Noer kepada wartawan, Jumat 5 Agustus 2022.
Terhadap para tersangka pengedar narkotika, BNN Kabupaten Bogor mengenakan pasal 114 (2) juncto pasal 111(2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan peredaran narkotika.
"Tersangka terkena ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 5 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," jelasnya.*** (Reza Zurifwan)
Editor : inilahkoran


