Tujuh Kios Bangunan Liar di Jalan Soekarno-Hatta Depan RM Ampera Dibongkar Satpol PP Kota Bandung

Satpol PP Kota Bandung berhasil menertibkan tujuh kios bangunan liar di Jalan Soekarno-Hatta depan RM Ampera, Kecamatan Astanaanyar, Kamis 30 Mei 2024.

Tujuh Kios Bangunan Liar di Jalan Soekarno-Hatta Depan RM Ampera Dibongkar Satpol PP Kota Bandung
Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung Satriadi mengatakan, tujuh kios bangunan liar di Jalan Soekarno-Hatta depan RM Ampera tersebut ditertibkan karena melanggar Perda nomor 9 tahun 2019 tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat dan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan pedagang kaki lima (PKL). (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - Satpol PP Kota Bandung berhasil menertibkan tujuh kios bangunan liar di Jalan Soekarno-Hatta depan RM Ampera, Kecamatan Astanaanyar, Kamis 30 Mei 2024.

Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung Satriadi mengatakan, tujuh kios bangunan liar di Jalan Soekarno-Hatta depan RM Ampera tersebut ditertibkan karena melanggar Perda nomor 9 tahun 2019 tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat dan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan pedagang kaki lima (PKL).

Sebelum ditertibkan, pihaknya memastikan telah menerbitkan surat peringatan satu sampai dengan ketiga bahkan surat pembongkaran. untuk itu, dia menegaskan penertiban tujuh kios bangunan liar di Jalan Soekarno-Hatta depan RM Ampera yang dilaksanakan itu telah sesuai aturan.

Proses pembongkaran tujuh kios bangunan liar di Jalan Soekarno-Hatta depan RM Ampera itu berjalan dengan aman dan tertib dengan melibatkan 45 personel Satpol PP dan total sekitar 100 personel dari berbagai dinas dan stakeholder terkait.

Menurutnya, dalam Pasal 7 Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan PKL dijelaskan lokasi PKL dibagi menjadi tiga zona yaitu, zona merah, zona kuning dan zona hijau.

“Kami telah berkoordinasi dengan dinas terkait dan aparat kewilayahan untuk memastikan penertiban berjalan lancar. Kegiatan ini penting dilakukan karena kawasan Soekarno-Hatta memang merupakan zona merah yang tidak boleh ada bangunan liar,” kata Satriadi.

Sedangkan, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Astanaanyar Denny Herdimansyah menambahkan pemerintah tidak melarang kegiatan berjualan. Namun mengimbau agar masyarakat memperhatikan kategori zonanya.

“Pemerintah tidak melarang masyarakat untuk berjualan namun harus diperhatikan apakah berada di zona merah, kuning, atau hijau, sesuai ketentuan yang berlaku di Kota Bandung,” kata Denny Herdimansyah.

Dengan terlaksananya penertiban ini, diharapkan Jalan Soekarno-Hatta dapat kembali tertib dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. (yogo triastopo)


Editor : Doni Ramdhani